Kabar24.com, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo mengunjungi kantor pusat Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI. Bambang menjelaskan bahwa Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) tidak akan mengganggu kebebasan pers, dia pun mengapresiasi langkah PWI melakukan uji materi terhadap regulasi itu.
Seperti diketahui PWI melakukan uji materi terhadap UU MD3 pasal 73, 74 dan 204.
“Mendukung PWI melakukan uji materi. Saya apresiasi ada koreksi dari publik atas undang-undang tersebut,” kata Bambang, Selasa (20/2/2018).
Baca Juga
Dalam pertemuan itu, pengurus PWI melontarkan pendapat terkait regulasi yang kontroversial tersebut. Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri PWI Pusat Teguh Santosa mengatakan ada kesepemahaman UU MD3 lahir dari proses yang cacat. Teguh mempertanyakan siapa yang menginginkan lahirnya regulasi tersebut.
Dia menegaskan bahwa DPR harus menjelaskan kepada masyarakat alasan lahirnya RUU MD3.
“Butuh kearifan dari DPR dalam bentuk pernyataan publik. Grand design lahirnya UU ini siapa yang inginkan harus juga bisa dijelaskan,” ujarnya.