Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kunjungi PWI, Bambang Soesatyo Bilang DPR Tak Antikritik

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengunjungi kantor pusat Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI. Politisi Partai Golkar itu menjelaskan terkait Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD alias UU MD3 yang menuai kontroversi pasca revisinya disahkan dewan
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (kiri) berdiskusi dengan calon Ketua DPR dari Fraksi Golkar Bambang Soesatyo disela pengumuman calon ketua DPR dari Fraksi Golkar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/1)./ANTARA-Wahyu Putro A
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (kiri) berdiskusi dengan calon Ketua DPR dari Fraksi Golkar Bambang Soesatyo disela pengumuman calon ketua DPR dari Fraksi Golkar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/1)./ANTARA-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo mengunjungi kantor pusat Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI. Pada kunjungan itu, politisi Partai Golkar itu menjelaskan Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang menuai kontroversi pascarevisinya disahkan Dewan.

Bambang menegaskan UU MD3 saat ini tidak membuat parlemen antikritik khususnya dari insan pers. Bahkan, kata dia, kini ada aplikasi 'DPR Now' guna meningkatkan transparansi anggota Dewan dan masyarakat pun dapat mengakses kegiatan anggota parlemen.

“Kebebasan pers di DPR akan tetap hidup dan berjalan baik, yang penting sejalan dengan aturan. Kalau DPR ada yang tercela, silakan dikritik. Kritik tidak melulu merugikan dan membuat lebih baik,” kata Bambang, Selasa (20/2/2018).

Pascarevisi UU MD3 disahkan, beberapa pasal dipersoalkan lantaran memiliki peluang menjebloskan seseorang ke penjara. Contohnya, Pasal 122 huruf K, yang menyebut Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dapat mengambil langkah hukum terhadap perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang dianggap merendahkan kehormatan anggota dan kelembagaan DPR.

Masalahnya, tidak ada penjelasan rinci terkait kata merendahkan kehormatan DPR. Pasal tersebut dianggap pasal karet dan salah satu profesi yang paling potensial dijerat yaitu wartawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper