Bisnis.com, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo mengunjungi kantor pusat Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI. Pada kunjungan itu, politisi Partai Golkar itu menjelaskan Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang menuai kontroversi pascarevisinya disahkan Dewan.
Bambang menegaskan UU MD3 saat ini tidak membuat parlemen antikritik khususnya dari insan pers. Bahkan, kata dia, kini ada aplikasi 'DPR Now' guna meningkatkan transparansi anggota Dewan dan masyarakat pun dapat mengakses kegiatan anggota parlemen.
“Kebebasan pers di DPR akan tetap hidup dan berjalan baik, yang penting sejalan dengan aturan. Kalau DPR ada yang tercela, silakan dikritik. Kritik tidak melulu merugikan dan membuat lebih baik,” kata Bambang, Selasa (20/2/2018).
Baca Juga
Pascarevisi UU MD3 disahkan, beberapa pasal dipersoalkan lantaran memiliki peluang menjebloskan seseorang ke penjara. Contohnya, Pasal 122 huruf K, yang menyebut Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dapat mengambil langkah hukum terhadap perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang dianggap merendahkan kehormatan anggota dan kelembagaan DPR.
Masalahnya, tidak ada penjelasan rinci terkait kata merendahkan kehormatan DPR. Pasal tersebut dianggap pasal karet dan salah satu profesi yang paling potensial dijerat yaitu wartawan.