Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jumlah Penduduk yang Ikut Pilkada Serentak 2018 Capai 160 Juta Orang

Kementerian Dalam Negeri menyatakan jumlah penduduk yang ikut Pilkada serentak 2018 tercatat sebanyak 160.756.143 orang.
Ilustrasi Pilkada./JIBI-Dwi Prasetya
Ilustrasi Pilkada./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri menyatakan jumlah penduduk yang ikut Pilkada serentak 2018 tercatat sebanyak 160.756.143 orang.

Pilkada serentak tahun ini akan berlangsung di 171 daerah yang terdiri dari 17 provinsi, 115 kabupaten dan 39 kota. Apabila ditinjau dari persebaran kabupaten atau kota yang melaksanakan Pilkada, penyelenggaraannya meliputi 31 provinsi.

Informasi tersebut disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono dalam laporannya pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Persiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 di Jakarta, Selasa (20/2/2018).

“Dari jumlah penduduk yang mengikuti Pilkada serentak sebesar 160.756.143 pemilih atau merupakan 85% dari prediksi jumlah pemilih dalam Pemilu 2019 mendatang,” katanya dalam keterangan resmi.

Tingkat partisipasi pemilih pesta demokrasi tahun ini diharapkan dapat meningkat dibandingkan Pilkada serentak pada 2015 dan 2017. Pada Pilkada serentak 2017, tingkat partisipasi mencapai 74%, sedangkan pada 2015 hanya 64%.

“Besar harapan pengembangan demokrasi dapat terus diperkuat, sehingga dapat dicapai partisipasi pemilih pada Pilkada serentak 2018 sebesar 77,5%,” lanjut Sumarsono.

Dalam rangka mengantisipasi munculnya permasalahan-permasalahan yang dikhawatirkan akan timbul karena adanya gesekan horizontal di antara calon peserta maupun pendukung pasangan calon, maka optimalisasi dukungan pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam pemetaan potensi konflik sangat penting. Koordinasi yang intensif dengan aparat penegak hukum juga harus dikedepankan.

Kemendagri menyatakan terdapat tiga tujuan utama Rakornas ini. Pertama, menguatkan kembali substansi dalam memperkuat upaya pencegahan korupsi menjelang Pilkada, memperkuat upaya transparansi dan akuntabilitas dana hibah pilkada, dan memperkokoh netralitas birokrasi.

Kedua, mengkonsolidasikan segenap aparat pemerintah, Pemda, TNI, Polri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menjaga kelancaraan saat kampanye, menjelang pencoblosan, penghitungan suara, pengumuman hasil, dan penanganan hasil sengketa serta pengawalan jika terdapat Pilkada susulan atau Pilkada ulang.

Ketiga, membangun dan menyebarluaskan semangat kebebasan berdemokrasi kepada semua pihak untuk menerima hasil Pilkada secara wajar.

“Siap menang siap kalah. Lebih mengedepankan hukum dalam sengketa proses pilkada,” ungkapnya.

Selain itu, soliditas pemerintah, penyelenggara, serta pengawas Pilkada harus diperkokoh. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yodie Hardiyan
Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper