Bisnis.com, JAKARTA - Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung telah menandatangani Peraturan Sekretaris Kabinet (Perseskab) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Persiapan, Pelaksanaan, dan Tindak Lanjut Hasil Sidang Kabinet.
Berdasarkan keterangan resmi yang diterima Bisnis, Senin (19/2/2018), Perseskab tersebut merupakan tindak lanjut atas Diktum Kesebelas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengambilan, Pengawasan, dan Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan di Tingkat Kementerian Negara dan Lembaga Pemerintah yang dikeluarkan pada 23 Januari 2018.
Regulasi ini bertujuan untuk menetapkan dan memberikan pedoman serta standar dalam persiapan, pelaksanaan, dan tindak lanjut Sidang Kabinet sehingga pengambilan kebijakan melalui Sidang Kabinet dilaksanakan secara lebih efektif, dan tindak lanjutnya dapat dicapai secara optimal.
“Ruang lingkup Peraturan Sekretaris Kabinet ini meliputi: a. Persiapan Sidang Kabinet; b. Pelaksanaan Sidang Kabinet; dan c. Tindak lanjut hasil Sidang Kabinet,” demikian bunyi Pasal 3 ayat (2) Perseskab tersebut.
Disebutkan pula bahwa usulan Sidang Kabinet disampaikan Menteri Koordinator kepada Presiden melalui Sekretaris Kabinet. Menteri/Kepala Lembaga dapat mengusulkan Sidang Kabinet melalui Menteri Koordinator yang lingkup koordinasinya terkait dengan isu kebijakan dengan tembusan Sekretaris Kabinet.
Selanjutnya Menteri Koordinator paling lama 15 hari kerja sejak diterima usulan Sidang Kabinet menyampaikan laporan dan pertimbangan terhadap usulan Sidang Kabinet tersebut kepada Presiden.
“Dalam hal Menteri Koordinator belum menyampaikan laporan, Sekretaris Kabinet melaporkan kepada Presiden atas usulan sidang kabinet sebagaimana dimaksud disertai rekomendasi,” demikian bunyi Pasal 4 ayat (4) Perseskab tersebut.
Dalam aturan ini ditegaskan bahwa susulan Sidang Kabinet sebagaimana dimaksud, disertai dengan penjelasan atas topik rencana atau isu kebijakan beserta uraian permasalahannya, termasuk analisis dampak dan risiko kebijakan. Selanjutnya, Sekretaris Kabinet melakukan kajian terhadap usulan Sidang Kabinet yang diajukan oleh Menteri Koordinator sebagaimana dimaksud dan melaporkan hasilnya disertai rekomendasi kepada Presiden.
Dalam hal diperlukan, guna penyiapan rekomendasi serta penguatan data dukung usulan Sidang Kabinet kepada Presiden, Sekretariat Kabinet dapat menyelenggarakan rapat koordinasi pra Sidang Kabinet dengan mengundang kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan/atau pihak terkait lainnya.
Selain itu, dalam hal terdapat arahan Presiden untuk membahas rencana atau isu kebijakan yang bersifat strategis, berdampak luas, dan berskala nasional dalam Sidang Kabinet, Sekretaris Kabinet melaksanakan penyelenggaraan Sidang Kabinet sebagaimana diatur dalam Perseskab ini.
Terkait hal itu, Sekretariat Kabinet dapat menyelenggarakan rapat koordinasi pra Sidang Kabinet dengan mengundang kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan/atau pihak terkait lainnya untuk penyiapan bahan Sidang Kabinet.
“Sekretaris Kabinet memberitahukan jadwal penyelenggaraan Sidang Kabinet kepada Menteri Koordinator, Menteri/Kepala Lembaga, dan/atau gubernur dan bupati/wali kota paling lambat 3 (tiga) hari sebelum penyelenggaraan Sidang Kabinet, kecuali terdapat hal mendesak,” demikian disebutkan dalam Pasal 8.
Perseskab ini menegaskan Menteri Koordinator, Menteri/Kepala Lembaga, dan/atau gubernur dan bupati/wali kota menyampaikan bahan sidang sesuai dengan topik Sidang Kabinet paling lambat 1 hari sebelum pelaksanaan Sidang Kabinet, kecuali terdapat hal mendesak.
Bahan sidang sebagaimana dimaksud terdiri dari topik, permasalahan, alternatif kebijakan, dan analisa dampak dan risiko kebijakan, yang disajikan secara ringkas dan fokus pada penyelesaian permasalahan.
Sekretaris Kabinet juga menyelenggarakan Sidang Kabinet setelah mendapat arahan Presiden atas hasil kajian dan rekomendasi sebagaimana dimaksud.
“Sidang Kabinet dilaksanakan di kantor Presiden, atau di luar kantor Presiden, sesuai arahan Presiden,” demikian disebutkan dalam Pasal 10 ayat (2).
Pelaksanaan Sidang Kabinet Paripurna dapat meliputi: a. Presiden memberikan pengantar dan arahan; b. Menteri Koordinator atau Menteri/Kepala Lembaga dapat menyampaikan paparan dan masukan terkait topik yang dibahas; c. Wakil Presiden memberikan pandangan terhadap topik yang dibahas; dan d. Presiden memberikan arahan kepada peserta Sidang Kabinet Paripurna.
Adapun dalam pelaksanaan Rapat Terbatas dapat meliputi: a. Presiden memberikan pengantar dan arahan; b. Menteri Koordinator yang membidangi topik yang dibahas menyampaikan paparan singkat; c. Menteri/Kepala Lembaga lainnya dapat menyampaikan tanggapan dan saran terhadap topik yang dibahas; d. Wakil Presiden memberikan pandangan terhadap topik yang dibahas; dan e. Presiden memberikan arahan kepada peserta Rapat Terbatas.