Kabar24.com, JAKARTA — Ketua Mahkamah Dewan Kehormatan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa syarat izin presiden untuk pemeriksaan anggota DPR sebagaimana diatur UU MD3 merupakan bentuk antisipasi dari tindakan kriminalisasi.
Pada Senin (12/2/2018), DPR menyetujui pengesahan UU No. 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Poin yang terdapat dalam Pasal 245 UU MD3 itu berbunyi pemanggilan anggota DPR harus melalui persetujuan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan MKD.
"Sudah ada beberapa contoh misalnya anggota DPR diproses di Polres karena laporan-laporan, ada tujuan tertentu untuk mengkriminalisasi. Ada anggota DPR tiba-tiba dipanggil Polres padahal permasalahan kasusnya belum jelas," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Selasa (13/2/2018).
Dasco menjamin bahwa meski harus melalui pertimbangan MKD untuk memanggil anggota DPR, tapi cara itu tidak akan menghambat proses hukum.
"Dalam Pasal 245 disebutkan MKD memberikan pertimbangan sehingga kalau kami sudah memberikan pertimbangan maka Presiden mengizinkan. Tapi intinya dalam pasal tersebut Presiden wajib meminta pertimbangan MKD," katanya.
Meski demikian, dia menyebutkan bahwa dalam pasal 245 tidak berlaku untuk tindak pidana yang tidak ada hubungannya dengan tugas legislatif atau soal tindak pidana khusus dan tertangkap tangan.
"Tapi kalau ditanya dalam jangka waktu berapa lama memberikan pertimbangan, mungkin tidak akan lama, yang penting MKD cukup waktu memperlajari berkasnya dan cukup melakukan penyelidikan ke aparat penegak hukum," ujar Waketum Partai Gerindra itu.
Sebelumnya sejumlah pengamat menilai UU MD3 akan mempersulit proses hukum dari seorang anggota DPR kalau dinilai melakukan pelanggaran hukum.