Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fadli Zon : Silakan Gugat UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mempersilakan masyarakat melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU MD3 yang telah disahkan melalui sidang paripurna kemarin.
Fadli Zon/Twitter @fadlizon
Fadli Zon/Twitter @fadlizon

Kabar24.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mempersilakan masyarakat melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU MD3 yang telah disahkan melalui sidang paripurna kemarin.

"Kita menghargai proses hukum terkait pengujian terhadap UU atau aturan yang ada Mahkamah Konstitusi. Kita lihat lah prosesnya, itu kan hak dari setiap warga negara. Tentu apa yang dihasilkan kemarin itu sudah melalui proses pembahasan panjang,” ujar Fadli Zon, Selasa (13/2/2018).

Sebagai catatan, poin dalam UU MD3 yang banyak dikritik adalah soal hak imunitas anggota DPR yang tertuang dalam Pasal 122 dan Pasal 245. Tapi, Fadli membantah bahwa pengesahan pasal hak imunitas akan membuat DPR antikritik.

Dia menyebut bahwa harus dibedakan antara mengkritik dan menghina anggota DPR.

"DPR itu sebuah lembaga yang harus terbuka dan memang harus, apalagi terhadap kritik. Jadi, harus tetap dikritik diberikan masukan dikoreksi kalau ada kesalahan, sama halnya dengan lembaga-lembaga lain," ujar jelas Waketum DPP Partai Gerindra itu.

Dia juga menegaskan bahwa harusnya juga tidak boleh ada kriminalisasi terhadap kritik. Memang dalam revisi UU MD3 yang telah disahkan ada beberapa pasal yang kontroversial.

Pasal 122 menyebut pengkritik DPR dapat dipidanakan. Sementara itu, revisi terhadap Pasal 245 mengatur kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk memberi pertimbangan ketika anggota Dewan terjerat kasus hukum.

Pengesahan revisi UU MD3 tersebut dikritik oleh Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak. Dahnil menilai pengesahan itu membuat Indonesia kembali ke era kegelapan demokrasi.

“Disahkannya Revisi UU MD3 oleh DPR RI dengan tambahan pasal dimana, DPR mendapatkan tiga kuasa tambahan, yakni pemanggilan paksa dalam rapat DPR, imunitas, dan bisa mengkriminalisasi penghinaan terhadap DPR,” ujar Dahnil.

Dia menjelaskan, ketiga pasal tersebut adalah tambahan pasal 73 mengenai mekanisme pemanggilan paksa dengan bantuan polisi, tambahan pasal 122 mengenai langkah hukum Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) kepada siapa pun yang merendahkan DPR dan anggota DPR, serta tambahan pasal 245 pemanggilan dan permintaan keterangan penyidik kepada DPR harus mendapat persetujuan tertulis presiden dan pertimbangan MKD.

“Bagi Saya UU MD3 dengan tiga tambahan pasal tersebut, menyeret Indonesia ke era kegelapan demokrasi, ternyata politisi kita ingin berkuasa tanpa batas, bahkan mau mempersulit proses hukum dan memperoleh kekebalan hukum, dan anti kritik,” ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper