Kabar24.com, JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochamad Afifuddin mengatakan pihaknya siap memproses gugatan pasangan JR Saragih-Ance Selian dalam kasus pilkada Sumatra Utara (Sumut) 2018.
Pasangan yang diusung Partai Demokrat ini tak lolos syarat pencalonan pilgub Sumut karena persoalan legalisir ijazah SMA JR Saragih.
"Kalau ada pihak yang keberatan dengan berita acara yang disampaikan KPU ini, maka dia berhak untuk melakukan gugatan ke Bawaslu," kata Afif di kantor Bawaslu, Senin (12/2/2018).
Dia mengatakan penyampaian gugatan itu dilakukan dalam waktu tiga hari setelah penetapan. Bawaslu kemudian akan memproses selama dua belas hari kalender.
Afif mengatakan gugatan dapat dilayangkan KPU daerah masing-masing. Dia menuturkan sudah mempersiapkan para anggotanya untuk menghadapi berbagai tuntutan yang dilayangkan ke KPU.
"Pokoknya semua daerah, yang potensi sengketa kami sudah latih," tuturnya.
Baca Juga
JR Saragih-Ance Selian gagal ikut dalam pilkada Sumatra Utara setelah legalisir fotocopy ijazah JR Saragih tidak diakui oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Melalui surat Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 1454/1.851.623 tertanggal 22 Januari 2018, disebutkan pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta tidak pernah melegalisir ijazah JR Saragih.
Atas penetapan itu, pasangan JR Saragih-Ance menyatakan akan melakukan gugatan. JR saragih tetap kukuh menyatakan bahwa legalisir fotocopy ijazahnya merupakan legal. Meskipun diakuinya bahwa sekolah SMA-nya telah tutup sejak 1994.