Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Malaysia meminta agar produk yang sudah dinyatakan halal oleh Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (Jakim) tidak diperiksa lagi oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
Menteri di Jabatan Perdana Menteri Malaysia YB Mejar Jeneral Dato' Seri Jamil Khir Hj Baharom mengatakan Malaysia dan Indonesia dapat mewujudkan kerja sama kesepahaman (government to government/G2G) di bidang sertifikasi halal. Selama ini, produk Indonesia yang masuk ke Malaysia dan sudah dinyatakan halal oleh LPPOM MUI tidak perlu diperiksa lagi oleh Jakim.
“Kerja sama itu untuk mendukung kelancaran urusan ekspor impor produk halal dari Malaysia ke Indonesia dan sebaliknya,” tuturnya saat berkunjung ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Senin (12/2/2018).
Dato Seri Jamil yang didampingi Ketua Pengarah Jabatan Kemajuan Islam Malaysia Y Bhg. Tan Sri Dato’ Othman Mustapha dan jajarannya diterima Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin. Menag menjelaskan pihaknya masih menunggu Presiden Joko Widodo menandatangani regulasi yang akan menjadi dasar penyelenggaraan sertifikasi halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Dalam laman resmi Kemenag disebutkan bahwa sosialisasi kepada masyarakat mengenai pengertian halal mesti terus dilakukan. Halal tidak hanya mengacu pada sesuatu yang berkaitan dengan adanya bahan-bahan mughaladah (najis besar) seperti anjing, dan babi, tapi juga mencakup halalan thayyiba (halal dan baik) seperti kebersihan, vitamin serta campurannya.
Selain membahas isu halal, Dato Seri Jamil menilai kerja sama Malaysia-Indonesia juga perlu dikembangkan di sektor pariwisata dan kuliner. Dua sektor ini terus naik daun dan kedua negara pun telah menjadi tujuan wisata para turis asing, termasuk dari Arab Saudi.