Bisnis.com, LHOKSEUMAWE -- Dua pemuda pengangguran warga Gampong Ie Tarek I, Kecamatan Simpang Kramat, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, dikenai sanksi adat berupa tidak boleh terlihat di desa selama 3 bulan karena telah melakukan pelangaran adat mencuri jengkol milik warga.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kapolsek Simpang Kramat Ipda Abdul Azis mengatakan bahwa kedua pemuda ZUL (20) dan HA (18) diduga mencuri sekarung jengkol milik Idris warga Gampong Ie Tarek pada Sabtu (10/2/2018) malam.
Kemudian, keduanya diamankanp oleh warga dan diserahkan ke kantor Keuchik atau kepala desa setempat.
Petugas menemukan jengkol yang dicuri disimpan di sebuah gubuk dan di dalam gubuk juga ditemukan pisau jenis celurit dan bong atau alat isap sabu.
Polisi berkordinasi dengan Reskrim Polres Lhokseumawe dan Kejaksaan Negeri Lhoksukon, di mana sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KHUP, kasus tersebut diserahkan kepada kepala desa untuk diselesaikan secara adat.
Akhirnya, kedua pihak juga berdamai yang disaksikan oleh perangkat Gampong Ie Tarek 1. Namun, dua pemuda terduga pelaku pencurian jengkol tersebut dikenai sanksi adat dari desa.
"Selama 3 bulan ke depan, keduanya tidak boleh berada di desa tersebut," ujar Kapolsek Simpang Kramat Ipda Abdul Azis.