Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Musyawarah Besar untuk Kerukunan Bangsa Sepakati Hal Ini

Musyawarah Besar untuk Kerukunan Bangsa menyepakati sejumlah poin guna mewujudkan perdamaian antar pemeluk agama Indonesia.
Presiden Joko Widodo (kanan) bersama Utusan Khusus Presiden untuk Dialog dan Kerja Sama Antar Agama dan Peradaban (UKP-DKAAP) Din Syamsudin/ANTARA
Presiden Joko Widodo (kanan) bersama Utusan Khusus Presiden untuk Dialog dan Kerja Sama Antar Agama dan Peradaban (UKP-DKAAP) Din Syamsudin/ANTARA

Bisnis.com, BOGOR -- Musyawarah Besar untuk Kerukunan Bangsa menyepakati sejumlah poin guna mewujudkan perdamaian antar pemeluk agama Indonesia.

"Musyawarah ini telah menghasilkan beberapa kesepakatan, misalnya tentang pandangan bahwa NKRI berdasarkan Pancasila adalah bentuk terbaik dan final bagi bangsa Indonesia," kata Utusan Khusus Presiden untuk Dialog dan Kerja Sama Antar Agama dan Peradaban (UKP-DKAAP) Din Syamsudin di Istana Bogor, Sabtu (10/2).

Tak hanya itu, Musyawarah Besar untuk Kerukunan Bangsa juga menyepakati bahwa Pancasila adalah dasar NKRI. Nilai-nilai yang terkandung di Pancasila merupakan kenyataan historis, sosiologis, teologis, serta hasil dari kristalisasi dari nilai agama.

"Ketiga, kami memandang bahwa

semua upaya untuk mengubah NKRI merupakan serius terhadap eksistensi Indonesia. Terhadap mereka yang ingin melakukan hal itu digunakan cara-cara persuasif," tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, para pemuka agama juga berpesan kepada pemerintah untuk mengemban amanah rakyat secara amanah dan bertanggung jawab.

Selanjutnya, Din Syamsudin mengungkapkan hasil kesepakatan tersebut segera diserahkan kepada pemerintah untuk menjadi acuan dan rujukan bagi perdamaian di Indonesia.

Adapun, dalam Musyawarah Besar untuk Kerukunan Bangsa yang digelar oleh

UKP-DKAAP mulai 8-10 Februari 2018 ini

membahas tujuh poin penting.

Pertama membahas pandangan dan sikap pemuka agama terkait NKRI berdasarkan Pancasila.

Isu kedua adalah membahas pandangan mengenai Indonesia berbhineka tunggal ika. Lalu ketiga yakni menyikapi soal pemerintahan yang sah dari hasil pemilu.

Keempat membahas prinsip kerukunan umat beragama. Kemudian kelima membahas penyiaran dan pendirian rumah ibadah.

Poin keenam adalah membahas solusi persoalan intra agama dan yang ketujuh membahas isu nonagama yang mengganggu kerukunan umat beragama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper