Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengumpulan bukti kasus pengadaan crane dengan tersangka mantan Direktur Utama PT Pelindo II, R.J. Lino.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa upaya pengumpulan bukti itu saat ini dilakukan dengan cara melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang dinilai mengetahui persis pengadaan crane tersebut.
Pada Kamis (9/2/2018), penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Ferialdy Noerlan, mantan Direktur Teknik PT Pelindo II, Haryadi Budi Kuncoro, Senior Manager Peralatan PT Pelindo II serta Wahyu Hardiyanto, salah seorang pegawai BUMN tersebut.
“Penyidik mengkonfirmasi pada saksi tentang proses pengadaan crane tersebut secara rinci seperti apa termasuk klarifikasi pengetahuan saksi terkait penunjukan rekanan dan besaran biaya yang dibayar,” katanya.
Dia melanjutkan, sembari memeriksa para saksi, saat ini KPK tengah melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait finalisasi audit.
Dalam audit itu, selain menghitung kerugian negara, KPK juga ingin mempertajam unsur melawan hukum dalam pengadaan crane tersebut.
Saat ini KPK masih memiliki kendala mendapatkan informasi dari China, negara tempat crane bermasalah tersebut diproduksi.
Kebutuhan informasi yang dimaksud adalah informasi harga perkiraan crane di China sehingga KPK bisa melakukan perbandingan apakah ada penggelembungan harga atau mark up dalam kasus di Pelindo II tersebut.
“Hal ini berbeda dengan penyidikan kasus dugaan suap terkait pembelian pesawat Airbus dan mesin Rolls Royce oleh PT Garuda Indonesia Tbk., yang aspeknya sama-sama lintas negara, namun KPK bisa mendapatkan informasi secara cepat,” terangnya.
Penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi pengadaan crane bermula dari laporan Serikat Pekerja Pelindo II pada 2014 yang menduga terjadi upaya penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri yang dilakukan oleh R.J. Lino.
Lino diduga melakukan penunjukan langsung kepada perusahaan asal China Wui Huadong Heavy Machinery Co.,Ltd. sebagai penyedia crane.
Lino dijerat oleh KPK dengan Pasal 2 Aayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) No.31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU No.20/2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.