Kabar24.com, JAKARTA — Hutomo Mandala Putra, putra bungsu Presiden ke-2 RI, HM. Soeharto mengajukan gugatan terhadap layanan agregator berita PT MP. Games (Mainspiring Technology) atau BacaBerita (Babe) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Langkah itu dilakukan setelah konten agregrator itu memuat pemberitaan dengan judul ‘Gemetaran Tommy Soeharto Terbukti Aktor Saracanews, Jokowi Minta Polri Tangkap Dalangnya’ pada 28-30 Agustus 2017.
Penasihat Hukum Tommy Soeharto, Erwin Kallo mengemukakan bahwa alasan pihaknya menggugat judul pemberitaan yang dimuat aplikasi BaBe itu, karena dinilai tidak sesuai dengan fakta.
Selain itu, dia menjelaskan platform tersebut dinilai telah menyebarkan berita palsu atau hoax kepada masyarakat, karena sampai saat ini tidak ada konfirmasi yang dilakukan pihak BaBe kepada kliennya.
"Penyebaran berita hoax yang telah dilakukan oleh PT MP. Games jelas-jelas sudah melanggar ketentuan dalam pasal 27 Ayat 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," tuturnya, Kamis (8/2/2018).
Dia menilai penyebaran berita palsu atau hoax lebih berbahaya daripada narkoba. Menurutnya, penyebaran berita palsu yang dilakukan aplikasi BaBe tersebut dinilai dapat memecah persatuan dan kesatuan bangsa, karena itu harus ditegur melalui gugatan yang dilaporkan ke Pengadilan Jakarta Selatan.
"Bahaya penyebaran berita hoax yang diindikasikan lebih berbahaya dari narkoba ini dapat menyebabkan hancurnya persatuan dan kesatuan NKRI saat ini," katanya.