Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kubu Fredrich Yunadi Harap Sidang Praperadilan Berlangsung Cepat

Kuasa hukum dari pengacara Fredrich Yunadi, berharap hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bisa menuntaskan gugatan kliennya terhadap KPK secara cepat.Semula, sidang praperadilan atas penetapan status tersangka kepada Fredrich Yunadi oleh KPK digelar Senin (5/2/2018). Akan tetapi, sidang perdana tersebut terpaksa diundur Kamis (8/2/2018) karena kuasa hukum dari KPK tidak menghadiri sidang pada Senin.
Mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi./Antara
Mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi./Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Kuasa hukum dari pengacara Fredrich Yunadi, berharap hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bisa menuntaskan gugatan kliennya terhadap KPK secara cepat.

Semula, sidang praperadilan atas penetapan status tersangka kepada Fredrich Yunadi oleh KPK digelar Senin (5/2/2018). Akan tetapi, sidang perdana tersebut terpaksa diundur Kamis (8/2/2018) karena kuasa hukum dari KPK tidak menghadiri sidang pada Senin.

“Masih ada waktu beberapa hari lagi, siapa tahu hakim ngebut, dua hari selesai,” kata kuasa hukum Sapriyanto Refa.

Dia berharap sidang bisa dipercepat dari ketentuan tujuh hari proses sidang gugatan praperadilan. Ketua tim pembela dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu menyerahakan segala keputusan kepada hakim.

KPK  menduga Fredrich bersama dokter Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo memanipulasi data medis Setya Novanto. KPK menduga manipulasi itu dilakukan untuk menghindarkan Setya dari pemeriksaan KPK.

Hal itu dilakukan setelah Setya mengalami kecelakaan mobil di kawasan Permata Hijau, Jakarta. Mobil yang ditumpanginya menabrak tiang listrik saat hendak menuju Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

KPK pun menetapkannya sebagai tersangka dugaan obstruction of justice, Rabu (10/1/2018). Tak terima tindakan KPK, Fredrich mengajukan praperadilan untuk menggugat penetapan tersangka terhadapnya.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper