Kabar24.com, JAKARTA - Kuasa hukum dari pengacara Fredrich Yunadi, berharap hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bisa menuntaskan gugatan kliennya terhadap KPK secara cepat.
Semula, sidang praperadilan atas penetapan status tersangka kepada Fredrich Yunadi oleh KPK digelar Senin (5/2/2018). Akan tetapi, sidang perdana tersebut terpaksa diundur Kamis (8/2/2018) karena kuasa hukum dari KPK tidak menghadiri sidang pada Senin.
“Masih ada waktu beberapa hari lagi, siapa tahu hakim ngebut, dua hari selesai,” kata kuasa hukum Sapriyanto Refa.
Dia berharap sidang bisa dipercepat dari ketentuan tujuh hari proses sidang gugatan praperadilan. Ketua tim pembela dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu menyerahakan segala keputusan kepada hakim.
KPK menduga Fredrich bersama dokter Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo memanipulasi data medis Setya Novanto. KPK menduga manipulasi itu dilakukan untuk menghindarkan Setya dari pemeriksaan KPK.
Hal itu dilakukan setelah Setya mengalami kecelakaan mobil di kawasan Permata Hijau, Jakarta. Mobil yang ditumpanginya menabrak tiang listrik saat hendak menuju Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Baca Juga
KPK pun menetapkannya sebagai tersangka dugaan obstruction of justice, Rabu (10/1/2018). Tak terima tindakan KPK, Fredrich mengajukan praperadilan untuk menggugat penetapan tersangka terhadapnya.