Kabar24.com, JAKARTA--Sebanyak 204 calon jamaah Umroh menggugat yang PT Utsmaniah Hannien Tour (Hannien Tour) beserta jajaran direksinya di Pengadilan Negeri Cibinong.
Gugatan No.23/Pdt.G/2018/PN.Cbi ini juga turut menyeret Kementerian Agama Republik Indonesia.
Dalam gugatannya, Calon jamaah (penggugat) menilai Hannien Tour telah melakukan tindakan ingkar janji karena tidak memberangkatkan para calon jamaah sesuai jadwal yang telah disepakati.
Kuasa hukum calon jamaah David Tobing mengatakan Hannien Tour (tergugat) telah melakukan ingkar janji.
Tergugat tidak memberangkatkan jamaah sesuai periode pemberangkatan. Tergugat juga menjanjikan adanya pengembalian dana atau refund tetapi tidak dipenuhi.
"Selanjutnya, telah dilakukan penyelesaian secara kekeluargaan antara penggugat dan tergugat. Lagi-lagi, Hannien Tour tetap tidak memenuhi kewajibannya," katanya, Sabtu (3/2/2018).
Terkait tidak diberangkatkannya para calon jamaah, Hannien Tour beralasan management perusahaan sedang tidak baik. Tergugat mengklaim mengali kerugian dan salah pengelolaan keuangan, dan tidak mendapatkan investor baru.
Atas hal itu, para calon jamaah telah mengadukannya kepada Kementerian Agama.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Agama telah menjatuhkan sanksi administratif kepada Hannien Tour terkait permasalahan di atas. Sanksi administrasi itu berupa pencabutan izin operasional sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah.
Pencabutan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama No. 941 Tahun 2017 tentang Penjatuhan Sanksi Administratif Pencabutan Izin Penyelenggaraan PT. Biro Perjalanan Wisata Al-Utsmaniyah Tours Sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah.