Kabar24.com, JAKARTA -- Keterlibatan pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol (RUU Minol) dinanti guna perkembangan penyusunan calon beleid tersebut semakin mengerucut.
Anggota Pansus RUU Minol Fraksi PAN DPR RI Kuswiyanto mengaku dalam banyak kesempatan pembahasan RUU Minol, pemerintah tidak hadir dalam rapat.
"Sikap pemerintah akan menghambat proses pembahasan, sehingga perkembangan RUU tersebut berjalan tidak baik," tuturnya dalam keterangan tertulis, Jumat (2/2/18).
Dengan sering abstainnya pemerintah, menyebabkan pembahasan terkesan berlarut-larut sehingga berpotensi deadlock.
Perspektif dari pemerintah dianggap penting untuk menambah gagasan yang dikemukakan oleh DPR.
Menurut Kuswiyanto, efek tak kooperatifnya pemerintah dalam pembahasan membuat berlarut-larut sehingga berpotensi deadlock. Terlalu banyak yang sudah dirugikan dengan tidak adanya regulasi yang tegas ini.
"Perlu ada penyelarasan persepsi antarkementerian, baik Kementerian Kesehatan, Kementerian agama, dan Kementerian Perindustrian," ujarnya.
RUU Minol yang sudah berjalan sejak 26 Mei 2016 lalu, tak kunjung selesai. Pembahasan RUU Minol juga terhambat soal nomenklatur penamaan judul.
Fraksi yang setuju menggunakan nomenklatur "larangan" a.l. Fraksi PPP, Fraksi PKS, Fraksi PAN. Sementara itu, fraksi yang setuju menggunakan nomenklatur "pengendalian dan pengawasan" adalah Fraksi PDIP, Fraksi Gerindra, Fraksi Hanura, dan Fraksi NasDem.
Ada juga fraksi yang mengusulkan judul tanpa embel-embel "larangan" dan "pengendalian dan pengawasan" adalah Fraksi Golkar dan Fraksi PKB.