Kabar24.com, JAKARTA--Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menyatakan Badan Pemeriksaan Keuangan harus mengaudit dana Otonomi Khusus Papua setelah kasus gizi buruk dan wabah campak merebak di wilayah Asmat.
"Seluruh dana dari APBN yang berasal dari negara itu tentu seluruhnya wajib diaudit oleh BPK," kata Agus kepada wartawan, Jumat (2/2/2018).
Agus mengatakan bahwa audit BPK sangat penting untuk melaporkan kepada masyarakat serta memastikan aliran dana Otsus sesuai prosedur.
Baca Juga
"Harus memberikan laporan kepada DPR dan masyarakat bahwa apa yang sudah dilakukan itu sesuai prosedur dan tata administrasi serta tata pengelolaan dari kaidah-kaidah atministrasi negara," katanya.
Sejak 2002 pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran dana otonomi khusus untuk Papua. Sementara, Aceh mendapatkan anggaran dana otonomi khusus sejak 2008.
Total dana otonomi khusus untuk provinsi Papua, Papua Barat, dan Aceh dalam APBN 2017 sebesar Rp19,5 triliun, atau lebih besar dibanding APBNP 2016 sebesar Rp 18,3 triliun. Sedangkan nilai dana otonomi khusus untuk tiga provinsi tersebut sebesar dua persen dari total Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional.