Kabar24.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akhirnya menambah aturan untuk memastikan para aparatur sipil negara (ASN) tidak terlibat politik pilkada.
Menteri PAN-RB Asman Abnur mengatakan rancangan peraturan menteri sedang disiapkan untuk mewanti-wanti agar ASN tidak terbawa arus politik pilkada.
"Sekarang finalisasi, tahapan sanksi dan pelanggaran akan diputuskan Panwaslu, baru setelah itu kami bisa ‘follow up’ untuk hukumannya," tuturnya di Istana Kepresidenan, Kamis (1/2/2018).
Menurutnya, dalam menjalankan beleid tersebut, Kemenpan-RB bekerja sama dengan Panwaslu. Dengan begitu, yang mengukur ASN melakukan pelanggaran adalah Panwaslu.
Sebelumnya, Kemenpan-RB telah mengirimkan surat kepada para pejabat negara, mulai dari menteri hingga bupati/wali kota, terkait netralitas ASN.
Surat tersebut diterbitkan menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2018, pemilihan legislatif dan Pemilihan Presiden 2019.
Baca Juga
Dalam Pasal 2 huruf f Undang-Undang No.5/2014 tentang ASN juga disebutkan setiap pegawai tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.