Kabar24.com, JAKARTA — Ombudsman Republik Indonesia menyarankan pemerintah menghapus surat keterangan domisili usaha sebagai prasyarat pengurusan perizinan.
Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Dadan Suparjo Suharmijaya mengatakan bahwa pihaknya telah menyelesaikan kajian tentang surat keterangan domisili usaha setelah menerima banyak laporan dari masyarakat terkait dengan biaya pembuatan SKDU yang tidak seragam dan tidak jelas peruntukannya.
Sejauh ini menurutnya pengurusan surat keterangan domisili usaha (SKDU) tidak memiliki payung hukum baik berupa peraturan walikota maupun bupati. Pasalnya, pembebanan biaya pengurusan surat ini tidak masuk dalam tarif retribusi maupun penerimaan negara yang diakui oleh Kementerian Keuangan sehingga pemerintah daerah enggan menyusun payung hukumnya.
Karena tidak memiliki payung hukum, besaran biaya pengurusan SKDU beragam antara satu daerah dengan daerah lainnya mulai dari Rp500.000 hingga Rp1 juta.
Hal inilah yang menurutnya membuka peluang terjadinya praktik pungutan liar. “Memang saat menerbitkan surat keterangan, petugas kelurahan atau kecamatan harus melakukan verifikasi lapangan. Biaya verifikasi semestinya dimasukkan ke dalam komponen perjalanan dinas yang dibiayai daerah,” tuturnya, Kamis (1/2/2018).
Karena itu, pihaknya mendorong agar selain penghapusan persyaratan SKDU bagi beberapa instansi seperti perbankan dan pajak, pemerintah daerah pun diminta menggratiskan pengurusan SKDU sebagaimana yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta, sehingga tidak membuka peluang terjadinya praktik pungutan liar sekaligus menyederhanakan berbagai proses investasi.
Konkritnya, ORI menyarankan Menteri Dalam Negeri untuk menghapuskan SKDU sebagai prasyarat pengurusan perizinan dan non perizinan dan mengajak Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan dan Bank Indonesia untuk menerbitkan peraturan bersama penghapusan SKDU tersebut.
“Terhadap instansi yang masih membutuhkan keterangan domisili usaha dapat diganti dengan surat pernyataan mengenai domisili usaha yang ditandatangani oleh pemilik usaha. Jika SKDU dinyatakan masih diperlukan maka perlu dibuat regulasi bersama antariinstansi,” paparnya.
Mendagri juga disarankan melakukan pembinaan secara berkala dan sistematis terkait keberadaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dalam hal penegasan pelimpahan kewenangan perizinan dan nonperizinan kepada PTSP oleh kepala daerah, peningkatan kompetensi pelaksana, peningkatan kepatuhan regulasi pelayanan publik serta peningkatakan implementasi kode etik.