Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PTPN V Minta Eksekusi 2.823,52 Ha Lahan Ditunda & Hormati Proses Hukum

PT Perkebunan Nusantara V (Persero) meminta Pengadilan Negeri Bangkinang, Provinsi Riau, untuk menunda eksekusi lahan sengketa seluas 2.823,52 hektare di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau.
Ilustrasi buah kelapa sawit/Antara
Ilustrasi buah kelapa sawit/Antara

Kabar24.com, PEKANBARU - PT Perkebunan Nusantara V (Persero) meminta Pengadilan Negeri Bangkinang, Provinsi Riau, untuk menunda eksekusi lahan sengketa seluas 2.823,52 hektare di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau.

Humas PTPN V Risky Atryansyah mengatakan pihaknya sangat menyayangkan surat PN Bangkinang tentang eksekusi lahan sengketa yang dimenangkan oleh penggugat yaitu Yayasan Riau Madani.

Menurutnya, perusahaan selama ini selalu menghormati hukum dengan mengikuti segala tahapan yang harus ditempuh, mulai dari pengadilan negeri hingga MA. Pihaknya juga berharap hal yang sama pada rencana eksekusi tersebut.

"Seyogyanya keputusan yang diambil PN Bangkinan sejalan dengan hukum acara yang berlaku dan menimbulkan rasa keadilan. Saat ini masih ada perlawanan pihak ketiga yaitu dari warga Desa Kabun Kecamatan Tapung terhadap objek perkara yang sama," katanya kepada Bisnis pada Selasa (30/1/2018) malam.

Risky menjelaskan latar belakang pembangunan kebun sawit Sei Batu Langkah (SBL) di Desa Sei Aguh, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar tersebut adalah demi mendorong peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat tempatan.

Penduduk sekitar meminta perusahaan pelat merah itu membangun kebun SBL dengan pola kemitraan bersama PTPN V. Lahan yang dibangun itu diakui sebagai milik masyarakat Desa Kabun dan telah mendapatkan rekomendasi dari pemerintah daerah, sehingga izin usaha perkebunannya pun terbit.

Keberadaan kebun SBL ini merupakan wujud kepatuhan kepada perundangan yang berlaku, sebab perundangan mensyaratkan harus dibangun juga kebun inti, jika ingin membangun kebun KKPA (Kredit Koperasi Primer untuk Anggota).

"Jangan sampai timbul kerugian untuk negara akibat hilangnya aset perkebunan dan potensi pendapatan negara, serta hancurnya perkebunan rakyat yang turut terkena putusan, sehingga akan kontra prestasi dengan semangat mengentaskan kemiskinan di masyarakat," lanjutnya.

Selain meminta penundaan eksekusi, Risky juga mengimbau kepada segenap karyawan perusahaan, termasuk masyarakat desa sekitar, untuk tetap menjaga ketertiban dan keamanan, juga menghindari perilaku yang melanggar hukum. "Kami juga akan berkoordinasi dengan aparat setempat demi menciptakan kondisi yang kondusif."

Sebelumnya kuasa hukum PTPN V Sadino mengatakan memang eksekusi ini belum dapat dilakukan mengingat adanya ada gugatan pihak lain yang masih dalam proses.

"Jika mau fair, eksekusi ini tidak bisa dilakukan karena masih ada gugatan perlawanan di PN Bangkinang dan gugatan perdata di PN Rokan Hulu," katanya dalam keterangan resmi.

Dia menyebutkan perusahaan negara itu berpotensi merugi hingga Rp170 miliar karena lahan yang akan dieksekusi adalah perkebunan sawit inti.

Surat PN Bangkinang Nomor W4.U7/277/HK.02/I/2018 tanggal 26 Januari 2018 tentang sengketa lahan antara PTPN V (Persero) dengan Yayasan Riau Madani, memerintahkan eksekusi lahan seluas 2.823,52 Ha yang merupakan perkebunan sawit.

Pada angka 5 amar putusan berbunyi "menghukum tergugat supaya mengosongkan objek sengketa dan mengembalikan objek sengketa kepada status dan fungsinya kembali sebagai kawasan hutan dengan cara melakukan penebangan pohon kelapa sawit di atas areal seluas 2.823,52 Ha dan kemudian melakukan penanaman kembali dengan menanam tanaman akasia (hutan tanaman industry) serta merawat dan memupuknya sampai tumbuh dengan sempurna."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper