Bisnis.com, JAKARTA—Sidang perdana gugatan perceraian mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) atas istrinya Veronika Tan dilaksanakan secara tertutup dengan agenda menunjuk masing-masing mediator di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Kuasa Hukum Ahok, Fifi Lety Tjahja Purnama mengatakan agenda sidang perdana gugatan perceraian tersebut yaitu pemeriksaan berkas dari kedua belah pihak dan menunjuk masing-masing mediator. Namun, sampai kini dia masih merahasiakan siapa mediator yang ditunjuk dari pihak Ahok dan Veronika Tan.
"Agendanya hari ini menunjuk mediator dulu. Nanti semuanya akan kami sampaikan setelah sidang ya," tuturnya, Rabu (31/1/2018).
Menurutnya, Ahok sudah membulatkan keputusannya untuk menggugat cerai isterinya Veronika Tan melalui pensihat hukumnya. Dia menjelaskan Ahok tidak akan menghadiri sidang tersebut karena masih menjalani proses hukuman.
"Pak Ahok tidak hadir hari ini, semuanya sudah diserahkan kepada kami selaku kuasa hukumnya," katanya.
Dengan demikian sikap Ahok tetap seperti pada saat mengajukan surat gugatannya ke pengadilan 5 Januari lalu.