Bisnis.com, JAKARTA – Sempat lolos dua kali, PT Namasindo Plas akhirnya masuk dalam penundaan kewajiban pembayaran utang sementara (PKPU S)
Status PKPU ini disandang seiring dengan putusan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Perusahaan botol plastik ini tidak bisa mengelak memiliki utang kepada pemohon PKPU, PT Mbresindo.
Ketua majelis hakim Titik Tedjaningsih mengatakan PT Namasindo Plas (termohon) terbukti memiliki utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih kepada pemohon sebesar Rp3,78 miliar.
Dengan begitu, debitur diperkirakan tidak sanggup membayar utangnya. Hal ini sesuai dengan Pasal 222 ayat (3) UU No.37/2004.
Menurutnya, majelis hakim tidak memiliki alasan untuk menolak permohonan PKPU.
"Mengadili, mengabulkan permohonan PKPU pemohon terhadap PT Namasindo Plas. Menetapkan PKPU Sementara PT Namasindo Plas selama 45 hari ," ujarnya membacakan amar putusan, Selasa (30/1/2018).
Dalam pertimbangannya, utang Namasindo kepada pemohon terbukti jelas melalui invoice tagihan. Keduanya sudah terikat secara hukum dalam suatu kerja sama proyek.
Oleh karena itu, utang termohon dapat dibuktikan secara sederhana. Dengan demikian, Pasal 8 ayat (4) UU No.37/2004 juga terpenuhi.