Bisnis.com, JAKARTA – Produsen botol plastik PT Namasindo Plas kembali menghadapi permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang yang diajukan oleh salah satu krediturnya, PT Mbresindo.
Sebelumnya, perusahaan yang merancang botol kemasan merek minuman ternama ini sudah dua kali lolos dari permohonan serupa yang dilayangkan Bank ANZ pada tahun lalu.
Kini, perkara baru ini terdaftar dengan No.1/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Jkt.Pst.
Kuasa hukum PT Namasindo Plas (termohon) Aji Wijaya dari kantor hukum Aji Wijaya & Co mengakui perusahaan mengalami masa sulit dalam 2 tahun terakhir.
Oleh karena itu, termohon mengakui adanya utang kepada PT Mbresindo (pemohon PKPU) senilai Rp3,78 miliar.
Aji menghormati hak supplier dan kreditur dalam menempuh jalur hukum di pengadilan niaga. Pasalnya, kondisi keuangan yang seret pasti membuat bisnis terganggu. Hal tersebut berdampak pada pembayaran kepada para supplier.
"PT Namasindo Plas berkomitmen besar dalam membayar utangnya," katanya usai sidang perdana di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (16/1/2018).
Termohon, lanjut Aji, akan kooperatif terhadap proses hukum yang berlangsung. Aji berharap komitmen melunasi utang dapat dibuktikan dalam proses PKPU.
Menurut dia, restrukturisasi utang via pengadilan dinilai dapat menormalkan kondisi finansial dan operasional perusahaaan.