Bisnis.com, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak usulan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk terkait pemambahan pengurus dalam PKPU PT Namasindo Plas.
PT Namasindo Plas (termohon) resmi masuk penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pada Selasa, 30 Januari 2018.
Ketua Majelis hakim Titiek Tedjaninsih hanya mengangkat tiga tim pengurus yang bakal mengelola jalannya PKPU PT Namasindo Plas.
Ketiga pengurus terdiri dari Uli Ingot Hamonangan, Akhmad Henry Setyawan dan Syahdan Hutabarat.
"Kami hanya mengangkat nama pengurus sesuai amar putusan ini. Permohonan penambahan pengurus oleh BNI dinyatakan untuk ditolak," katanya membacakan putusan, Selasa (30/1/2018).
Kuasa hukum PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Suwandi berujar pihaknya menerima putusan majelis. Dia belum berencana apakah bank bersandi saham BBNI ini akan mengusulkan pengurus pada rapat kreditur PT Namasindo.