Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menjalankan beberapa langkah strategis untuk mendorong keterwakilan perempuan dalam lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Apa sajakah langkah itu?
Seperti dikutip dari laman resmi kementeriannya, Selasa (30/1/2018), Asisten Gender Bidang Politik, Hukum dan Pertahanan Keamanan Kementerian PPPA, Amat Darsono mengatakan bahwa beberapa langkah yang dilakukan untuk menghadapi tahun politik 2018 antara lain:
Pertama, menetapkan Permen PPPA No. 10/2015 tentang Grand Design Peningkatan Keterwakilan Perempuan dalam Politik dan Pengambilan Keputusan. Hal ini akan menajdi panduan bagi pemangku kepentingan untuk mendorong peningkatan keterwakilan perempuan.
Kedua, memfasilitasi dan mengawal penyusunan peraturan perundangan dan kebijakan afirmasi terhadap perempuan, seperti Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Susduk/MD3.
Ketiga, menyiapkan sumber daya manusia (SDM) perempuan kader partai politik, pemimpin organisasi perempuan melalui pelatihan. Pelatihan kepemimpinan potensial bakal calon kepala daerah pada 2016 dan 2017 sebanyak 1.255 orang. Pada tahun yang sama, ada pelatihan politik bagi perempuan potensial calon legislatif sebanyak 1.134 orang.
Keempat, membangun jejaring kerja dan sinergi dengan pemangku kepentingan, seperti Kemendagri, KPU, Bawaslu, Perempuan Partai Politik dan Lembaga Masyarakat minat politik, dan lain sebagainya. Kelima, melakukan pendidikan politik bagi pemilih muda.
“Partai politik dapat mengoptimalkan para perempuan yang telah mengikuti pelatihan kepemimpinan oleh Kemen PPPA, baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” ujar Amat Darsono.
Masyarakat diimbau untuk memilih calon pemimpin yang peduli terhadap isu-isu perempuan, anak, dan gender guna menurunkan angka kemiskinan perempuan, menghapus kekerasan dan perdagangan terhadap perempuan dan anak, serta meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup perempuan dan anak.