Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Korea Selatan bakal melarang penggunaan rekening bank anonim dalam transaksi cryptocurrency.
Wakil Kepala Komisi Jasa Finansial (Financial Services Commission/FSC) Korea Selatan (Korsel) Kim Yong Beom mengatakan para trader uang virtial lokal tidak akan bisa mengirim dana ke rekening uang virtualnya jika identitasnya tidak sama dengan identitas pada rekening bank mereka.
Pernyataan itu disampaikan Kim dalam sebuah konferensi pers di Seoul, Selasa (23/1/2018), seperti dilansir dari Reuters. Kebijakan ini akan diberlakukan mulai 30 Januari 2018.
Pemerintah Korsel sebelumnya telah mengumumkan akan mengatur perdagangan uang virtual setelah valuasinya melambung pada 2017. Hal itu dikhawatirkan mendorong aksi investasi spekulatif di masyarakat Negeri Ginseng. Apalagi, pemilik cryptocurrency di negara itu sangat bervariasi, mulai dari mahasiswa hingga ibu rumah tangga.
Selain itu, ada pula kekhawatiran dana yang ditransaksikan terkait dengan aksi kriminal seperti pencucian uang atau terorisme.
Pekan lalu, pemerintah setempat juga menyampaikan bakal menutup tempat perdagangan uang virtual lokal.
Otoritas keuangan Korsel mengungkapkan akan mengeluarkan panduan bagi bank-bank lokal untuk mengidentifikasi kliennya berdasarkan nama asli mereka dalam transaksi uang virtual.
Berdasarkan data Bithumb, salah satu biro perdagangan uang virtual terbesar di Korsel, harga bitcoin turun 4,35% menjadi US$12.567 pada perdagangan hari ini.