Kabar24.com, DENPASAR--Toko ritel modern berjejaring di wilayah Kabupaten Tabanan diwajibkan menjual hasil badan usaha milik desa atau BUMDes sedikitnya 30%.
Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti menjelaskan kewajiban tersebut bertujuan untuk membantu pemasaran hasil produksi para petenai dan peternak.
“Seluruh toko ritel modern harus mengakomodasi produk BUMDes yang dikoordinasikan oleh BUMDa sebagai syarat operasional,” katanya, dikutip melalui rilis Senin (22/1/2018).
Menurut Eka Wiryastuti kewajiban tersebut tidak main-main, karena jika toko modern tidak melaksanakan aturan tersebut akan ditutup.
Langkah ini sudah dilakukan dengan membuat peraturan bupati (perbup) yang kini masih direvisi di Pemprov Bali. Jika perbup itu sudah selesai dilakukan revisi, pada 2018 aturan tersebut akan berlaku.
Eka Wiryastuti mengatakan penerapan aturan ini bakal mendorong kesuksesan badan usaha milik daerah (BUMDa) sebagai koordinator 68 unit BUMDes. Saat ini BUM-Des telah menghasilkan kopi, beras merah, segala jenis keripik, dan produk lainnya.
Baca Juga
Peraturan bupati ini akan disinergikan dengan Dinas Pelayanan dan Perizinan Satu Pintu. Jika ketahuan ta menjual produk BUMDes, toko moder bisa dicabut izinnya.
Ia menegaskan jika 30% dari barang yang ditawarkan 170 toko modern berjejaring di wilayahnya ini berjalan dengan baik, niscaya para petani bakal terbantu. Produk tersebut telah disiapkan dari segi kualitas dan kemasan sesuai dengan standar toko modern.
Kabag Hukum dan HAM Pemkab Tabanan I Gusti Ayu Putu Sumarpatni mengatakan peraturan bupati merupakan perubahan dari peraturan tentang toko modern sebelumnya yang saat ini tengah ditindaklanjuti dengan perbup dan sedang direvisi pihak pemprov. Jika sudah selesai akan segera diterapkan oleh instansi terkait.