Kabar24.com, JAKARTA — Perhimpunan Advokat Indonesia mempertanyakan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak berkoordinasi dengan asosiasi profesi tersebut saat melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap Fredrich Yunadi.
Dalam siaran pers yang disebarkan, Kamis (18/1/2018), Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyesal atas sikap KPK yang tidak melakukan koordinasi sedikitpun terkait dugaan pelanggaran Pasal 21 Undang-undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh pengacara Fredrich Yunadi.
“Antara menghalangi penyidikan sebagai perbuatan pidana dan menjalankan tugas profesi advokat mengkritisi penyidikan agar berjalan sesuai ketentuan terdapat titik taut yang mesti ditelaah dan dipilah secara cermat,” ujar Peradi dalam keterangan persnya.
Bertolak dari itu, Peradi menilai akan lebih baik jika penegak hukum menempatkan sikap menghargai melalui mekanisme organisasi dan interaksi antarinstansi.
Organisasi itu juga menyatakan bahwa sesuai amanah Presiden Joko Widodo, semua lembaga penegak hukum harus bersinergi untuk menghindari terjadinya kegaduhan dan hal itu mestinya dilakukan pula oleh KPK.
Terkait penyelidikan etik terhada Fredrich, Peradi meminta KPK mau bekerja sama dalam menginformasikan temuannya atau memberi kesempatan kepada Komisi Pengawas dan Dewan Kehormatan melakukan tugasnya.