Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS SETYA NOVANTO: Ini Sikap Peradi Atas Penahanan Fredrich Yunadi

Perhimpunan Advokat Indonesia mempertanyakan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak berkoordinasi dengan asosiasi profesi tersebut saat melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap Fredrich Yunadi.
Tersangka dugaan menghalangi proses penyidikan atau Obstruction of Justice (OJ), Fredrich Yunadi menjawab pertanyaan wartawan seusai penggeledahan penyidik KPK di kantornya di Jakarta, Kamis (11/1)./ANTARA-Rivan Awal Lingga
Tersangka dugaan menghalangi proses penyidikan atau Obstruction of Justice (OJ), Fredrich Yunadi menjawab pertanyaan wartawan seusai penggeledahan penyidik KPK di kantornya di Jakarta, Kamis (11/1)./ANTARA-Rivan Awal Lingga

Kabar24.com, JAKARTA — Perhimpunan Advokat Indonesia mempertanyakan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak berkoordinasi dengan asosiasi profesi tersebut saat melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap Fredrich Yunadi.

Dalam siaran pers yang disebarkan, Kamis (18/1/2018), Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyesal atas sikap KPK yang tidak melakukan koordinasi sedikitpun terkait dugaan pelanggaran Pasal 21 Undang-undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh pengacara Fredrich Yunadi.

“Antara menghalangi penyidikan sebagai perbuatan pidana dan menjalankan tugas profesi advokat mengkritisi penyidikan agar berjalan sesuai ketentuan terdapat titik taut yang mesti ditelaah dan dipilah secara cermat,” ujar Peradi dalam keterangan persnya.

Bertolak dari itu, Peradi menilai akan lebih baik jika penegak hukum menempatkan sikap menghargai melalui mekanisme organisasi dan interaksi antarinstansi.

Organisasi itu juga menyatakan bahwa sesuai amanah Presiden Joko Widodo, semua lembaga penegak hukum harus bersinergi untuk menghindari terjadinya kegaduhan dan hal itu mestinya dilakukan pula oleh KPK.

Terkait penyelidikan etik terhada Fredrich, Peradi meminta KPK mau bekerja sama dalam menginformasikan temuannya atau memberi kesempatan kepada Komisi Pengawas dan Dewan Kehormatan melakukan tugasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper