Bisnis.com, JAKARTA -- Sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan korupsi e-KTP dengan terdakwa Fredrich Yunadi bakal kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (7/5/2018).
Rencananya, Fredrich akan mendatangkan saksi ahli bergelar profesor, yakni Akmal Taher.
"Profesor Akmal, dia ahli kedokteran," kata pengacara Fredrich Sapriyanto Refa, seperti dilansir dari Tempo.
Akmal merupakan lulusan Hannover Medical School and Institute for Peptide Research. Dia berprofesi sebagai dokter spesialis bedah dan mantan Direktur Utama Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.
Pria kelahiran Jakarta tahun 1955 ini juga pernah menjabat Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan di Kementerian Kesehatan.
Dalam sidang sebelumnya, Fredrich sempat meminta majelis hakim menambah agenda pemeriksaan saksi meringankan. Dia menyatakan akan menghadirkan sepuluh profesor dan guru besar.
“Itu satu hari tidak mungkin selesai, Yang Mulia. Saya mohon Yang Mulia mempertimbangkan,” ujar Fredrich kepada ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri, Senin (30/4).
Selain profesor dan guru besar, dia juga berencana menghadirkan sejumlah saksi meringankan tapi tidak dihadirkan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Fredrich, dari 42 saksi yang disiapkan KPK, baru 16 yang dihadirkan dalam persidangan, sedangkan agenda pemeriksaan saksi jaksa tinggal tiga kali.
Saifuddin Zuhri menuturkan tidak akan menambah agenda pemeriksaan saksi. Namun, untuk pemeriksaan saksi meringankan Fredrich, dia tidak menutup kemungkinan akan memberikan penambahan waktu.
“Bisa juga waktunya ditambah. Bisa jadi satu pekan sidangnya empat kali,” sebutnya.