Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fredrich Yunadi Siap Hadirkan Saksi Ahli Kedokteran

Sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan korupsi e-KTP dengan terdakwa Fredrich Yunadi bakal kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (7/5/2018).
Mantan pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi meninggalkan gedung seusai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/2/2018)./ANTARA-Rivan Awal Lingga
Mantan pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi meninggalkan gedung seusai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/2/2018)./ANTARA-Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA -- Sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan korupsi e-KTP dengan terdakwa Fredrich Yunadi bakal kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (7/5/2018).

 

Rencananya, Fredrich akan mendatangkan saksi ahli bergelar profesor, yakni Akmal Taher.

"Profesor Akmal, dia ahli kedokteran," kata pengacara Fredrich Sapriyanto Refa, seperti dilansir dari Tempo.

Akmal merupakan lulusan Hannover Medical School and Institute for Peptide Research. Dia berprofesi sebagai dokter spesialis bedah dan mantan Direktur Utama Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.

Pria kelahiran Jakarta tahun 1955 ini juga pernah menjabat Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan di Kementerian Kesehatan.

Dalam sidang sebelumnya, Fredrich sempat meminta majelis hakim menambah agenda pemeriksaan saksi meringankan. Dia menyatakan akan menghadirkan sepuluh profesor dan guru besar.

“Itu satu hari tidak mungkin selesai, Yang Mulia. Saya mohon Yang Mulia mempertimbangkan,” ujar Fredrich kepada ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri, Senin (30/4).

Selain profesor dan guru besar, dia juga berencana menghadirkan sejumlah saksi meringankan tapi tidak dihadirkan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Fredrich, dari 42 saksi yang disiapkan KPK, baru 16 yang dihadirkan dalam persidangan, sedangkan agenda pemeriksaan saksi jaksa tinggal tiga kali.

Saifuddin Zuhri menuturkan tidak akan menambah agenda pemeriksaan saksi. Namun, untuk pemeriksaan saksi meringankan Fredrich, dia tidak menutup kemungkinan akan memberikan penambahan waktu.

“Bisa juga waktunya ditambah. Bisa jadi satu pekan sidangnya empat kali,” sebutnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : JIBI
Editor : Annisa Margrit
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper