Bisnis.com, JAKARTA — PT Tirta Investama mengaku telah menerima salinan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Produsen Aqua ini pun akan mempersiapkan materi gugatan keberatan dan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum PT Tirta Investama Asep Ridwan mengaku memiliki kesempatan mengajukan gugatan keberatan dengan batas akhir pada 1 Februari mendatang.
Pada pertengahan Desember 2017, KPPU menyatakan PT Tirta Investama (TIV) dan distributornya, PT Balina Agung Perkasa (BAP), terbukti melanggar Pasal 15 ayat (3) huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b Undang Undang No. 5 tahun 1999.
Majelis komisi dalam pertimbangannya, menyatakan terlapor I dan II memenuhi seluruh unsur pelanggaran UU tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat karena menghalang-halangi penjualan produk kompetitor, Le Minerale.
Atas putusan tersebut, Komisi juga menjatuhkan denda administrasi kepada kedua terlapor. Untuk PT TIV diwajibkan membayar denda senilai Rp13,84 miliar, sementara PT BAP membayar Rp6,29 miliar kepada kas negara.
“Belum [mengajukan keberatan], batas waktu nanti 1 februari. Senin [14/1] baru terima salinan putusan dari mereka,” tuturnya, Rabu (17/1/2018).
Dalam Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak sehat, disebutkan pelaku usaha dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri selambatlambatnya 14 (empat belas) hari setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut.
Sayangnya Asep tidak menjelaskan materi pokok rencana gugatan keberatan atas putusan Komisi yang menyebut pemimpin pasar air minum dalam kemasan nasional ini, melakukan pelanggaran persaingan usaha.
“Nanti kalau ada perkembangan saya kabari lagi,” tambahnya.