Bisnis.com, JAKARTA - Korea Selatan mengatakan rencana melarang perdagangan uang digital masih belum final.
Korea Selatan (Korsel) menyatakan pemerintah masih melakukan pembicaraan mengenai langkah-langkah untuk mengatur pasar, demikian dilansir dari Reuters, Senin (15/1/2018).
"Rencana untuk melarang perdagangan cryptocurrency, yang baru-baru ini disebutkan oleh Menteri Kehakiman, adalah satu langkah yang masih dibicarakan untuk meredam investasi spekulatif. Pemerintah akan melanjutkan diskusi hingga dirasa mencukupi sebelum memutuskan langkah final," terang seorang pejabat Office for Government Policy Coordination Korsel dalam sebuah konferensi pers, hari ini.
Seperti diketahui, pada pekan lalu, Menteri Kehakiman Park Sang Ki menyampaikan pemerintah tengah menyusun UU untuk melarang perdagangan uang virtual di dalam negeri.