Kabar24.com, JAKARTA - Mabes Polri memastikan seluruh anggota yang mengundurkan diri dari korps cokelat itu untuk mengikuti momentum pemilihan kepala daerah tidak diperbolehkan kembali jika kalah dalam pertarungan politik.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasito mengatakan saat ini seluruh perwira tinggi dan anggota Polri yang mengikuti momentum Pilkada 2018 tersebut telah mengajukan pengunduran diri.
Menurutnya, proses pengunduran diri itu membutuhkan waktu yang cukup lama hingga para anggota mendapatkan keputusan pengunduran diri dari Polri.
"Diharapkan sebelum tanggal 12 Februari sudah keluar keputusan untuk pengunduran dirinya. Setelah mereka mengundurkan diri, mereka tidak bisa kembali lagi ke Polri. Itu konsekuensinya," tuturnya, Senin (15/1/2018).
Setyo juga mengimbau kepada seluruh anggota Polri yang mengajukan pengunduran diri itu agar pengikuti peraturan yang berlaku, seperti tidak lagi menggunakan atribut Polri setelah mengajukan pengunduran diri dan tidak diperbolehkan melakukan swafoto atau berfoto dengan petugas pengamanan pilkada agar tidak timbul pandangan negatif dari publik.
"Foto-foto itu dikhawatirkan akan diunggah ke media sosial atau di media lain sehingga nanti ada image yang berbeda dari masyarakat," katanya.
Baca Juga