Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengajukan Memori Kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang membatalkan putusan Komisi terkait dengan kartel ayam broiler.
Pengadilan negeri yang membebaskan 12 perusahaan pengunggasan dari denda administrasi dan vonis kartel beralasan bahwa tindakan apkir dini secara serentak diinisiasi oleh pemerintah, dalam hal ini Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian.
Para termohon kasasi yang juga perusahaan perunggasan yaitu, PT Charoen Pokphand Indonesia, PT Japfa Comfeed Indonesia, PT Malindo Feedmill, PT CJ-PIA, PT Taat Indah Bersinar, PT Cibadak Indah Sari Farm, PT Hybro Indonesia, PT Wonokoyo Jaya Corporindo, CV Missouri, PT Reza Perkasa, serta PT Satwa Borneo Jaya.
Setidaknya ada empat poin penting dalam Memori Kasasi KPPU yang telah disampaikan ke Mahkamah Agung pada awal Januari lalu.
Staf Litigasi KPPU Manaek Pasaribu mengatakan salah satu poin utama adalah para termohon kasasi telah menikmati pendapatan/keuntungan yang signifikan dari kenaikan harga day old chicks (DOC) dibandingkan dengan periode sebelum dilakukannya apkir dini secara bersama-sama.
“Kedua, karena inisiatif kesepakatan memang bukan bersasal dari pemerintah bahkan dalam persidangan, Dirjen PKH Kementerian Pertanian justru menyatakan tidak memiliki dan/atau mengetahui datas pasokan dan kebutuhan yang valid dan dipertanggujawabkan,” tuturnya, Kamis (11/1/2018).
Baca Juga
Menurutnya, Dirjen PKH hanya secara serta-merta menerima informasi atau data pasokan dan kebutuhan yang disampaikan ke pelaku usaha.
Ketiga, Dirjen PKH Kementan dianggap tidak memiliki otoritas untuk mengeluarkan inisiatif memerintahkan pelaku usaha untuk melakukan apkir dini dalam rangka mengurangi over supply. Tugas pokok Dirjen PKH terkait dengan produktivitas.
Landasan tersebut diambil KPPU berdasarkan saksi Dirjen PKH dalam persidangan Majelis Komisi pada 18 Mei 2016.
Keempat, kenaikan harga setelah apkir dini berdampak pada kerugian peternak, baik peternak terintegrasi maupun peternak mandiri, yang nilainya ditaksir mencapai Rp224 miliar dalam kurun November – Desember 2015.
Dalam Pasal 11 UU No. 5/1999, disebutkan pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Pada putusan yang dibacakan 29 November 2017, majelis hakim PN Jakarta Barat menyatakan KPPU hanya berdasarkan keterangan ahli yang tidak disertai dengan bukti lainnya dalam melihat adanya perjanjian kartel.
Setelah mempelajari pokok perkara dan esensi pertemuan yang mewajibkan 12 perusahaan perunggasan melakukan apkir dini 8 juta parent stock, majelis hakim menyatakan kesepakatan tersebut tidak terlepas dari surat Kementerian Pertanian perihal Penyesuaian Populasi Parent Stock.