Bisnis.com, JAKARTA – PT Krakatau Engineering tidak terima ditagih utangnya via penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh dua vendornya.
Anak usaha dari PT Krakatau Steel (Persero) Tbk ini mengaku keuangan perusahaan masih sehat. Perusahaan tidak ingin nama baik perseroan terciderai dengan berkasus di pengadilan.
Perseroan diseret ke pengadilan niaga oleh dua pemohon PKPU, PT SLS Bearindo (pemohon I) dan PT Sapta Asien Mid East (pemohon II). Perkara ini terdaftar dengan No.168/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Jkt.Pst.
Kuasa hukum PT Krakatau Engineering (termohon) Arnol Sinaga mengatakan direksi perusahaan ingin menyelesaikan utang di luar persidangan, tanpa masuk proses PKPU.
Lagipula, tutur dia, hubungan PT Krakatau Engineering dengan para vendornya masih bagus. Disayangkan apabila mereka harus berperkara di pengadilan.
Arnol menyebutkan penyelesaian utang di luar pengadilan bukan hanya janji manis belaka. Hal itu telah dilakukan termohon kepada dua vendornya yang merupakan pemohon PKPU.
“Kami sudah bayar lunas kepada para pemohon per awal Januari. Kami sudah tidak ada utang,” katanya usai sidang jawaban, Kamis (11/1/2018).
Dengan begitu, dia menolak dengan tegas permohonan PKPU para pemohon.
Dalam jawabannya, Krakatau Engineering mengakui memiliki utang kepada pemohon I sebesar Rp1,2 miliar. Namun termohon telah membayar kewajibannya secara lunas pada 5 Januari dan 8 Januari 2018.
Sementara itu, utang kepada pemohon II sebesar Rp163,05 juta juga telah dilunasi per 2 Januari 2018.