Bisnis.com, JAKARTA—Polda Metro Jaya berhasil menangkap K bin M (20), yang melakukan kekerasan dan membunuh istrinya serta bayi yang masih dikandungnya berusia 8 bulan.
Polisi menciduk pelaku pada hari Kamis (4//1/2018) saat berada di Perkebunan Kampung Bojong Desa Sukamulih Kecamatan Sukajaya Bogor.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Pol Nico Afianta mengemukakan K bin M telah melakukan kekerasan terhadap isterinya dan berdampak pada meninggalkan calon bayi yang masih berada di kandungan perut istrinya berusia 8 bulan.
Menurut Nico, tersangka melakukan hal tersebut karena meragukan bayi yang tengah dikandung oleh isterinya merupakan hasil hubungan gelap dengan pria lain.
"Jadi pelaku ini menendang perut korban berinisial LR (21) berkali-kali yang saat itu sedang mengandung bayi sambil bertanya ini anak siapa, terus begitu berulang-ulang," tuturnya hari ini, Rabu (10/1/2018).
Berikut viode keterangan Kombes Nico Afianta.
Nico menjelaskan setelah ditendang beberapa kali oleh pelaku, korban akhirnya mengalami pendarahan sehingga diajak mertuanya memeriksa kondisi bayi ke Puskesmas Johar Baru pada Jumat (5/1). Menurutnya, dari hasil pemeriksaan kondisi kandungan tersebut, bayi diketahui mengalami stress dan akhirnya korban dirujuk ke RS Budi Kemulyaan untuk disesar.
Selanjutnya, bayi yang lahir dengan cara sesar pada Minggu (7/1), hanya bertahan satu hari karena pada Senin (8/1), bayi tersebut dinyatakan telah meninggal oleh RS Budi Kemulyaan karena kekurangan oksigen setelah ditendang oleh pelaku.
"Kami sudah mengamankan beberapa barang bukti seperti baju untuk lap darah korban, gelas milik korban, kunci tembok rumah dan sebuah patung kayu," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 338 atau Pasal 44 Undang-Undang (UU) No. 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan Pasal 80 Undang-Undang No. 35/2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama selama 15 tahun.