Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PT Cahaya Adiputra Sentosa Pailit, Kurator Pelajari Skema Taman Rekreasi Kampung Gajah

Kepailitan PT Cahaya Adiputra Sentosa selaku pemilik lahan Tamah Rekreasi Kampung Gajah, Bandung menuai kemelut
Pailit/Ilustrasi-repro
Pailit/Ilustrasi-repro

Bisnis.com, JAKARTA -- Kepailitan PT Cahaya Adiputra Sentosa selaku pemilik lahan Tamah Rekreasi Kampung Gajah, Bandung menuai kemelut.

Tim kurator mengalami kendala dalam menginventarisasi aset PT Cahaya Adiputra Sentosa (debitur). Pasalnya pemilik lahan dengan pemilik wahana dikelola oleh dua perusahaan berbeda. 

Salah satu kurator PT Cahaya Adiputra Sentosa Vichung Chongsong mengatakan tim kurator akan mempelajari skema kerja sama operasi (KSO) antara debitur dengan perusahaan pemilik wahana permainan, PT Kurnia Cipta Wahana.

Selama ini, Taman Rekreasi publik di kawasan Cihudeung, Bandung Barat ini dijalankan oleh dua perusahaan. Adapun PT Cahaya Adiputra (dalam pailit) merupakan pemilik lahan seluas 60 hektare. Sementara itu, PT Kurnia Cipta Wahana adalah pengelola taman rekreasi sekaligus pemasok wahana permainan, dari komedi putar hingga water boom.

"Kami akan mempelajari dokumen kerja sama operasinya [KSO]. Jadi kami akan tahu aset mana yang masuk budel pailit dan mana yang bukan," katanya usai rapat kreditur," Rabu (10/1/2018).

Pasalnya, wahana permainan dari perusahaan lain berdiri pada tanah milik debitur pailit. Apabila benar wahana tersebut adalah hasil investasi PT Kurnia Cipta Wahana, alat berat itu akan disisihkan dari budel pailit. PT Kurnia Cipta Wahana juga akan mendapatkan hak pengembalian atas wahana

Tim kurator berjanji mempejari klausul investasi secepatnya karena hal ini berhubungan dengah hak-hak kreditur. 

Tim kurator juga dijadwalkan mengunjungi Taman Rekreasi Kampung Gajah pada minggu depan.

PT Cahaya Adiputra Sentosa diputus PKPU pada 26 Mei 2015 pada perkara No.40/PKPU/2015/PN.Jkt.Pst.

Selanjutnya, PKPU debitur berakhir damai dengan para kreditur. Pengadilan niaga mengesahkan peradamain yang disepakati bersama pada 10 Agustus 2015.

Sepanjang masa PKPU, PT Cahaya Adiputra Sentosa mengantongi utang Rp369,12 miliar kepada 17 kreditur. 

Dalam perjalannya, debitur dinilai ingkar menepati isi perdamaian. Debitur terbukti tidak tunduk dan patuh membayar utang sesuai proposal perdamaian

Alhasil, PN Jakpus membatalkan perdamain debitur atas permohonan PT Bank JTrust Indonesia Tbk pada 13 Desember 2017. Dengan begitu, PT Cahaya Adiputra Sentosa pailit dengan segala akibat hukumnya.

Bank bersandi saham BCIC ini memegang tagihan Rp180 miliar. Tagihan itu dijaminkan dengan kavling tanah di Taman Rekreasi Kampung Gajah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper