Bisnis.com, JAKARTA - Sembilan konsumen pengembang properti PT Kapuk Naga Indah melaporkan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Ombudsman RI.
Kuasa hukum sembilan konsumen (pemohon) Rendy Anggara Putra dari kantor hukum RAP & Co mengatakan laporan ini merupakan yang kedua kalinya atas sengeketa pembelian properti tersebut.
Sebelumnya, pihaknya telah melaporkan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) ke Ombudsman terkait dengan pemanggilan pemohon yang terlalu lama dari pemasukan dokumen.
“Kami laporkan kembali BPSK karena mereka memberhentikan perkara kami karena pihak termohon tidak bersedia diperiksa,” ujarnya, Kamis (4/1).
Padahal, lanjutnya, kewenangan BPSK ialah hanya menolak atau menerima aduan, bukan menutup kasus yang sedang berjalan. Hal ini membuat para pemohon kecewa.
Kekecewaan pemohon juga bertambah karena proses di BPSK belum mencapai pemeriksaan bukti-bukti yang disertakan.
“Ini belum diperiksa tapi sudah diberhentikan. Maka dari itu kami laporkan pelayan publik yang tidak sesuai ini,” jelas Rendy.
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) menyebutkan pengembang properti PT Kapuk Niaga Indah diduga melanggar dua peraturan perundang-undangan.
Komisioner BPSK DKI Jakarta Johanes Tobing mengatakan PT Kapuk Niaha Indah (PT KNI) diduga melanggar Pasal 9 UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pasal itu berbunyi pelaku usaha dilarang mempromosikan barang atau jasa secara tidak benar dan seolah menawarkan sesuatu yang belum pasti.
"Pasal ini menjadi dasar gugatan para konsumen pembeli unit rumah dan rukan [rumah kantor] di Golf Island Pulau D, teluk reklamasi Jakarta," katanya di gedung BPSK, Jumat (29/12/2017).