Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus BLBI: KKSK Sempat Analisis Kepatuhan Sjamsul Nursalim

Bank Dagang Negara Indonesia telah melalui analisis kepatuhan dari Komite Kebijakan Sistem Keuangan.
Todung Mulya Lubis/Antara
Todung Mulya Lubis/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Bank Dagang Negara Indonesia telah melalui analisis kepatuhan dari Komite Kebijakan Sistem Keuangan.

Todung Mulya Lubis mengatakan dia merupakan salah seorang praktisi hukum yang tergabung dalam Tim Bantuan Hukum Komite Kebijakan Sistem Keuangan (KKSK). Tim bertugas melakukan analisis kepatuhan para obligor bermasalah.

“Tim bantuan hukum KKSK waktu itu diangkat oleh pemerintah untuk membantu melakukan penilaian kepatuhan yang ditugaskan kepada kami. Kami sudah selesaikan tugas dan saya hanya jelaskan seputar itu saja,” ujarnya di Gedung KPK, Jumat (22/12/2017).

Meski demikian, dia enggan menjelaskan mengenai analisis kepatuhan para obligor bermasalah, termasuk Sjamsul Nursalim, pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).

Todung beralasan, hal tersebut merupakan bagian dari pokok pemeriksaan.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan bahwa Todung diperiksa sebaagi saksi untuk tersangka Syfruddin Arsyad Temenggung, tersangka penerbitan surat keterangan lunas (SKL) kepada obligor Sjamsul Nursalim.

“Todung diperiksa karena merupakan tim hukum KKSK. Jadi yang dipertanyakan apa yang dia ketahui seputar pemberian SKL untuk BDNI,” tuturnya.

Syafruddin Temenggung diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara dalam penerbitan surat keterangan lunas SKL kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI.

Syafruddin menjabat sebagai Kepala BPPN sejak April 2002. Pada bulan berikutnya ia mengusulkan kepada Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) untuk melakukan perubahan atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor BDNI kepada BPPN sebesar Rp4,8 triliun.

Hasil dari restrukturisasi tersebut, Rp1,1 triliun ditagihkan kepada petani tambak yang merupakan kreditor BDNI dan sisanya Rp3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan dalam proses restrukturisasi sehingga masih ada kewajiban obligor yang harus ditagihkan.

Akan tetapi pada April 2004, tersangka selaku Ketua BPPN mengeluarkan surat pemenuhan kewajiban pemegang saham terhadap obligor Sjamsuk Nursalim atas semua kewajibannya kepada BPPN. Padahal saat itu masih ada kewajiban setidaknya Rp3,7 triliun.

Tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang (UU) No 31/1999 yang telah diperbaharui dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper