Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Putri Setya Novanto, Dwina Michaella, Diperiksa KPK

Dwina Michaella, anak Setya Novanto, terdakwa kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP), tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, sekitar pukul 09.50 WIB, Kamis (21/12/2017).
Dwina Michaella, anak Setya Novanto, terdakwa kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP), tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, sekitar pukul 09.50 WIB, Kamis (21/12/2017)./Istimewa
Dwina Michaella, anak Setya Novanto, terdakwa kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP), tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, sekitar pukul 09.50 WIB, Kamis (21/12/2017)./Istimewa

Kabar24.com, JAKARTA - Dwina Michaella, anak Setya Novanto, terdakwa kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP), tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, sekitar pukul 09.50 WIB, Kamis (21/12/2017).

Ia datang memenuhi panggilan penyidik KPK. Dwina mengenakan atasan hitam dan celana hitam, dipadu sepatu kets putih dan jaket jeans biru. Rambutnya digerai. Ia tak mau memberi komentar apa pun saat ditanya awak media.

Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dwina sebagai saksi untuk tersangka korupsi e-KTP, Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo (ASS). Putri Setya Novanto itu diketahui merupakan mantan komisaris PT Mukarabi Sejahtera, salah satu perusahaan konsorsium proyek e-KTP.

Selain Dwina, Rheza Herwindo juga akan diperiksa KPK sebagai saksi untuk ASS. KPK hendak mendalami bagaimana posisi kepemilikan dan saham anak Setya di PT Mondialindo Graha Perdana serta PT Murakabi Sejahtera.

"Agar menjadi lebih clear, sejauh mana pengetahuan saksi terkait dengan perusahaan-perusahaan itu," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu, 20 Desember 2017.

Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 3 Desember 2017, Deisti Astriani Tagor, istri Setya, dan Rheza diketahui pernah memiliki saham di PT Mondialindo Graha Perdana yang merupakan pemegang saham mayoritas dari PT Murakabi Sejahtera, salah satu perusahaan peserta proyek e-KTP.

Sementara Anang adalah Direktur Utama PT Quadra Solution yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP oleh KPKpada 27 September 2017.

PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek e-KTP yang terdiri atas Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, juga PT Sandipala Artha Putra.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper