Bisnis.com, JAKARTA — Dua pengusaha kuliner Andri Anies dan Yasmar harus menelan pil pahit lantaran tidak berhasil mengantongi merek kudapan Soerabi Enhaii asal Bandung.
Andri Anies dan Yasmar (penggugat) gagal membatalkan merek Soerabi Enhaii milik Cecep Sumarno (tergugat).
Kuasa hukum penggugat Nasrullah Nasution masih bersikeras dua kliennya merupakan pemilik yang sah dari merek Soerabi Enhaii . Penggugat mendapatkan pengalihan merek secara resmi setelah pemilik asli Soerani Enhaii Asep Solihin bangkrut pada 2010.
“Kami kecewa dengan putusan hakim yang tidak mempertimbangkan dalil kami,” katanya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2017).
Dalam putusannya, ketua majelis hakim Tafsir Sembiring menolak gugatan penggugat.
Majelis hakim menyatakan tergugat adalah pemilik yang sah dari Soerabi Enhaii pasca pemilik aslinya gulung tikar mengelola kudapan dengan merek tersebut.
Baca Juga
“Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” katanya membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, Tafsir berpedoman pada putusan Pengadilan Negeri Bandung yang diputus secara verstek pada 2010 lalu. PN Bandung mengabulkan gugatan wanprestasi Cecep Sumarno terhadap pemilik asli Soerabi Enhaii, Asep Solihin.
Soerabi Enhaii Bangkrut, Mereknya Jadi Rebutan di Pengadilan
Perkara itu terdaftar dengan No.289/Pdt.G/2011/PN.Bdg.
PN Bandung menyatakan terdapat kerja sama yang sah antara Cecep Sumarno dengan Asep Solihin.
Selanjutnya, PN Bandung memerintahkan kepada Asep untuk menyerahkan sertifikat merek Soerabi Enhaii No IDM000147196 kepada Cecep Sumarno.
“Dengan putusan PN Bandung tersebut, maka menguatkan tergugat [Cecep Sumarno] sebagai pemilik dan pengelola Soerabi Enhaii yang sah,” tuturnya.
Menurut majelis, kerja sama pengelolaan resto telah memberikan hak kepada Cecep Sumarno dalam mewarisi merek Soerabi Enhaii dari pemilik aslinya.
Dengan begitu, para penggugat dinilai tidak dapat mengklaim merek Soerabi Enhaii.