Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Buku Ajar Tentang Israel, Anang Anggap UU Sistem Perbukuan Belum Efektif

Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah mengatakan, polemik soal materi buku ajar yang berisi soal Yerusalem sebagai Ibukota Israel membuktikan belum efektifnya UU No 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan.
Isi buku kelas 6 SD terbitan Yudhistira/Jibi
Isi buku kelas 6 SD terbitan Yudhistira/Jibi

Kabar24.com, JAKARTA – Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah mengatakan, polemik soal materi buku ajar yang berisi soal Yerusalem sebagai Ibukota Israel membuktikan belum efektifnya UU No 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan.

“Pemerintah harus memberi perhatian soal tersebut,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (13/12/2017).

Anang mengatakan, kasus ini memberi pesan penting bahwa UU Sistem Perbukuan belum berjalan efektif. Padahal kalau sistem berjalan, tidak bakal terjadi masalah tersebut. Anang menyebutkan dalam UU Sistem Perbukuan secara tegas diatur soal syarat isi materi buku.

Di Pasal 42 ayat (5) UU No 3 Tahun 2017, sambung Anang, diatur persyaratan konkret soal konten buku. "Ada lima syarat isi buku yakni tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, tidak diskriminatif berdasarkan SARA, tidak memgandung unsur pornografi, tidak mengandung unsur kekerasan dan tidak mengandung ujaran kebencian," papar Anang.

Terkait dengan buku ajar untuk SD tersebut, musisi asal Jember ini menilai, kandungan buku tersebut dapat masuk kategori bertentangan dengan Pancasila.

"Pancasila sebagai norma dasar yang memiliki spirit yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 yakni turut serta menjaga ketertiban dunia, jelas dalam kasus Israel tersebut bertentangan dengan spirit konstitusi kita. Miris saja, kita menolak penjajahan dan mendorong ketertiban dunia, tetapi buku ajar justru menjadi agen promosi Israel, " ujarnya.

Di bagian lain Anang menyebutkan, pemerintah agar segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) termasuk peraturan menteri (Permen) supaya pelaksanaan UU Sistem Perbukuan dapat berjalan efektif.

"Meski dalam UU, pemerintah diberi batas waktu dua tahun sejak UU ini diundangkan, namun saya melihat sebaiknya pemerintah agar mempercepat penerbitan PP soal Sistem Perbukuan ini. Agar UU ini dapat terlaksana dengan baik,” tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dika Irawan
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper