Bisnis.com, JAKARTA — Upaya perusahaan India Electrosteel Casting Limited untuk membatalkan merek serupa nama perusahaan itu yang didaftarkan oleh warga Indonesia akhirnya membuahkan hasil.
Pasalnya, pada 19 Oktober 2017 Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang memenangkan Budiman Sugiarto dan mengabulkan kasasi Electrosteel Casting Ltd.
Sengketa ini bermula ketika perusahaan India tersebut akan ekspansi ke Indonesia dengan menunjuk PT Suryanata Cipta Mandiri sebagai distributor tunggal produk logam dengan merek-merek Electrosteel + logo di Tanah Air.
Di luar dugaan, ternyata di Indonesia sudah terdaftar merek bernama Electrosteel Casting Limited dengan No. IDM000198740 milik warga Jakarta Barat, Budiman Sugiarto.
Padahal, Electrosteel dan logo milik Electrosteel Casting Ltd. telah terdaftar di beberapa negara sejak 2003, di antaranya di India, Spanyol, Inggris, Amerika Serikat dan Prancis.
Budiman bukan hanya mendaftarkan merek Electrosteel Casting Limited di Indonesia, tapi juga melaporkan rekanan PT Suryanata Cipta Mandiri ke polisi karena dinilai menggunakan merek miliknya dengan laporan HI.07.01.01.02.02-44. Laporan dibuat pada 8 Agustus 2016 ke Ditjen Kekayaan Intelektual.
Jelas saja laporan itu membuat Electrosteel asal India keberatan.
"Kepentingan hukum penggugat dalam mengajukan gugatan pembatalan merek Electrosteel Castings Limited atas nama Budiman Sugiarto (tergugat I) dengan nomor registrasi IDM000198740 sudah sangat jelas yaitu sebagai upaya hukum dalam membela hak-hak atas merek milik penggugat yang telah dilaporkan secara pidana oleh tergugat I," katanya dalam gugatan ke PN Jakarta Pusat.
Atas gugatan itu, Budiman menampik a.l. dengan menyebut gugatan tersebut kedaluwarsa karena diajukan setelah lewat dari 5 tahun sejak mereknya didaftarkan ke Ditjen KI, yakni pada 2007.
Majelis hakim PN Jakarta Pusat memutus sengketa ini pada 29 Maret 2017 dengan amar menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Tak terima dengan penolakan itu, Electrosteel mengajukan kasasi. Apalagi, Budiman yang menjadi Direktur Utama PT Asian Agung Indonesia pernah bekerjasama sebagai distributor produk milik Electrosteel.
Dengan begitu, Budiman dinilai mengetahui bahwa merek yang didaftarkannya di Indonesia menyerupai nama perusahaan asal India tersebut.
Baca Juga
www.electrosteelcastings.com
Dalam pertimbangan putusan No. 1164 K/Pdt.Sus.HKI/2017, Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi, dengan didampinggi Hakim Anggota Panji Widagdo dan Ibrahim, menyatakan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat salah menerapkan hukum karena terbukti iktikad tidak baik dari tergugat.
Salah satu pertimbangannya adalah adanya fakta merek pemohon kasasi telah didaftarkan di India pada 27 Februari 2008 serta di Perancis pada 3 Januari 2003 dan di Spanyol pada 8 April 2013.
Sementara itu, tergugat mengajukan pendaftara merek Electrosteel Casting Limited pada 20 Juli 2007 dan baru terdaftar 17 Maret 2009.
"Mengabulkan permohonan kasasi dari Electrosteel Casting Limited, dan membatalkan putusan Pengadilan Pengadilan Niaga No. 59/Pdt.Sus-Merek/2016/PN Niagas Jkt.Pst 29 Maret 2017." bunyi amar putusan yang Bisnis kutip dari laman resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung, Senin (11/12/2017).