Kabar24.com, JAKARTA - Pernikahan sesama jenis dalam waktu dekat akan berlaku di Australia setelah undang-undang pernikahan disahkan kemarin.
Penandatanganan pengesahan undang-undang tersebut telah dilakukan Gubernur Jenderal Australia, Peter Cosgrove sehari setelah parlemen memberikan persetujuan.
"Kini (undang-undang pernikahan sesama jenis) menjadi bagian dari hukum Australia," ujar Perdana Menteri Australia, Malcolm Turnbull, dalam sebuah upacara singkat sebagimana dikutip BBC.com, Jumat (8/12/2017).
Pemerintah Australia memperkirakan para pasangan sesama jenis bakal melangsungkan pernikahan mulai 9 Januari 2018 mendatang, mengingat pernikahan harus didaftarkan sebulan sebelumnya.
Melalui undang-undang tersebut, pasangan sesama jenis asal Australia yang menikah di luar negeri akan langsung diakui oleh negara.
"Kejadian ini merupakan pelukan besar bagi segenap pasangan sesama jenis sekaligus pernyataan bahwa kami mencintai dan menghormati Anda. Sekarang silakan menikah," kata Turnbull.
Baca Juga
Segera setelah undang-undang tersebut dipastikan disahkan, para pendukung pernikahan sesama jenis merayakan dengan mengibarkan bendera pelangi dan mengenakan pakaian warna-warni di berbagai tempat di Australia.
Di lain pihak, kubu oposisi dari partai konservatif mengkritik undang-undang tersebut. Kalangan yang menolak pernikahan sesama jenis berpendapat perkawinan homoseksual bertentangan dengan agama, dan dipandang tidak ada manfaatnya.
Pengesahan undang-undang pernikahan sesama jenis terjadi setelah pada pertengahan bulan lalu hampir sebanyak delapan juta rakyat Australia mendukung pernikahan sesama jenis dalam jajak pendapat sukarela yang tidak mengikat.
Berdasarkan data Biro Statistik Australia, sebanyak 7,8 juta orang atau 61,6% responden memilih pernikahan sesama jenis disahkan secara resmi oleh pemerintah. Adapun yang menolak mencapai 4,9 juta orang.
Jika ditotal, jumlah responden dalam jajak pendapat tersebut menyentuh 12,7 juta responden atau 79,5% penduduk Australia yang bisa menentukan pilihan dalam pemilu.