Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan dengan dicabutnya gugatan uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3) terkait keabsahan pembentukan Pansus Angket DPR terhadap KPK dari Mahkamah Konstitusi (MK) maka Pansus Angket tetap dapat bekerja.
“Status Pansus Angket sebagai produk DPR yang juga telah disahkan di Paripurna, tidak lagi memiliki halangan hukum apapun dalam bekerja. Maka ini sesuai juga dengan hasil rapat pimpinan fraksi dan pimpinan DPR yang menerima pimpinan Pansus, agar Pansus terus bekerja,” ujar Fahri, Jumat (8/12).
Menurut Wakil Ketua DPR bidang Korkesra itu, sudah waktunya Pansus Angket meminta aparat Kepolisian untuk melakukan pendampingan dalam pelaksanaan tugasnya. Apabila ada pihak-pihak yang tidak mau dihadirkan secara sukarela, maka dalam panggilan ketiga, sudah bisa dihadirkan secara paksa.
“Kini, Pansus Angket sudah bisa melakukan pemanggilan paksa terhadap Pimpinan KPK. Tidak ada alasan lagi untuk tidak bisa hadir memenuhi panggilan Pansus Angket,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, sejumlah pihak mencabut gugatan dengan nomor perkara 47/PUU-XV/2017 yang mempersoalkan keabsahan pembentukan Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK.
Adapun pemohon yang mencabut gugatan adalah mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas sebagai pemohon individu, Asfinawati mewakili YLBHI, Ilhamsyah dan Damar Panca Mulya dari KPBI serta Adnan Topan Husodo mewakili ICW.