Kabar24.com, JAKARTA - Tim penasihat hukum tersangka dugaan kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani mengajukan tiga orang saksi ahli yang meringankan kliennya.
"Ahli yang kami ajukan ada tiga, yaitu ahli bahasa, ahli komunikasi, dan ahli pidana," tutur pengacara Hendarsam Marantoko saat ditemui di Kantor Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2017).
Hendarsam masih merahasiakan identitas ketiga saksi dari kalangan akademisi itu dengan alasan keperluan penyidikan.
"Kalau sudah ke persidangan akan kami buka."
Pengajuan saksi ahli itu, kata dia, sudah direncanakan sejak Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka. Pada saat itu, Dhani sudah menyatakan bakal mendatangkan saksi yang meringankan.
Kedatangan saksi ahli meringankan ini diharapkan bisa membantu Dhani lepas dari kasus ini.
Baca Juga
"Dan supaya mendapatkan pemeriksaan yang berimbang," tutur dia.
Hendarsam mengatakan pengajuan tiga saksi ahli ini diperlukan lantaran pihaknya merasa saksi ahli yang sebelumnya dihadirkan kepolisian masih belum cukup.
Apalagi, menurut Hendarsam, kasus cuitan yang menimpa kliennya itu akan bermain di zona intrepretasi yang tentu bisa berbeda-beda.
"Contohnya cuitan terakhir Mas Dhani di tanggal 7 Maret, itu dikaitkan dengan cuitan satu bulan sebelumnya. Itu kan enggak nyambung kalau dari sisi kami," tutur Hendarsam.
Menurut dia, cuitan baru bisa dianggap satu kesatuan apabila dibunyikan dalam waktu yang berdekatan atau kultwit lantaran keterbatasan karakter.
"Kalau dikaitkan cuitan Mas Dhani dengan sebulan sebelumnya yang merujuk pada Pak Ahok kan intrepretasi yang nggak nyambung."
Hendarsam yakin tersangkutnya Dhani lantaran intrepretasi yang menganggap cuitan Dhani sebagai satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan.
"Ini kan enggak nyambung secara hukum. Pertarungan akan ke arah intrepretasi ahli dan analisa ahli," kata dia.
Selanjutnya, dia mengatakan timnya bakal wait and see dulu terkait keberlanjutan kasus ini dan bakal memaksimalkan proses penyidikan di tingkat kepolisian dengan penyidikan yang berimbang dua sisi.
Ahmad Dhani dilaporkan oleh pendiri Basuki Tjahaja Purnama (BTP) Network, Jack Lapian, pada Kamis, 9 Maret 2017. Laporan ini terkait dengan cuitan Dhani di akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, yang dianggap menyebarkan kebencian menjelang pemilihan kepala daerah DKI Jakarta putaran kedua.
Dhani pun ditetapkan sebagai tersangka setelah kepolisian melakukan gelar perkara kasus ini pada 23 November 2017.