Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Kilang LPG Miniplant, Bareskrim Geledah Ditjen Migas

Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menggeledah kantor Direktorat Jenderal Migas di Jl. H.R. Rasuna Said Kav. B-5 Jakarta Selatan pada Kamis (7/12/2017).
Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM di kawasan Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan./Istimewa
Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM di kawasan Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan./Istimewa

Kabar24.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menggeledah kantor Direktorat Jenderal Migas di Jl. H.R. Rasuna Said Kav. B-5 Jakarta Selatan pada Kamis (7/12/2017).

Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti-bukti terkait penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan kilang LPG Miniplant di Musi Banyuasin tahun anggaran 2013 - 2014 senilai Rp99.017.000.000.

Kepala Subdit I Dittipikor Bareskrim Polri AKBP Arief Adiharsa dalam keterangan tertulis, Kamis (9/11/2017) menyebut, bahwa dalam penggeledahan tersebut penyidik Bareskrim Polri menyita barang bukti berupa dokumen-dokumen, surat-surat yang berkaitan dengan pembayaran, laptop, komputer, handphone dan flasdisk yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi pembangunan LPG Miniplant di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

“Pembangunan LPG Miniplant di Musi Banyuasin adalah kegiatan dari Ditjen Migas Kementerian ESDM dengan tujuan pembangunan kilang akan memanfaatkan sumber gas di lapangan JATA untuk diolah menjadi LPG dengan tujuan memenuhi kebutuhan LPG di sekitar Musi Banyuasin,” kata Arief.

Proyek pembangunan LPG Miniplant di Musi Banyuasin bersumber dari anggaran APBN Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2013-2014 secara multiyears. Pembangunanan dilaksanakan PT Hokasa Mandiri dengan nilai kontrak sebesar Rp 99.017.000.000,00

Sebelumnya, pada Oktober 2017 berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik Direktorat Tipikor Bareskrim Polri telah menetapkan 1 orang tersangka yang merupakan pegawai Ditjen Migas Kementerian ESDM atas nama DC yang bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

Pada kasus ini, DC dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper