Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkap relasi Ketua DPR Setya Novanto dengan Direktur PT Biomorf Lone LCC selaku penyedia "Automated Finger Print Identification Sistem" (AFIS) L-1 dalam proyek KTP Elektronik.
"Terdakwa Andi Agustinus menerima informasi dan mempertemukan beberapa vendor KTP-E di antaranya Johannes Marliem pada 2010 di rumah Setya Novanto," kata jaksa penuntut umum KPK Eva Yustisiana dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (7/12/2017).
Dalam pertemuan itu Johanes Marliem menjelaskan harga riil perekaman US$0,5 per penduduk atau Rp5.000. Atas penjelasan itu Setya Novanto meminta diskon 50%.
Akhirnya disepakati Johannes Marliem memberikan diskon 40% atau US$0,2 atau Rp2.000 per penduduk.
"Selain itu, Johanes Marliem menjelaskan diskon akan diberikan ke Setya Novanto sebagai 'commitment fee' 5% dari nilai kontrak," kata Eva.
Selain kesepakatan pembagian keuntungan, disepakati juga rekanan proyek adalah BUMN agar mudah diatur.
Baca Juga
Persentase "fee" berubah menjadi hanya 10%, yaitu 5% untuk pejabat Kemendagri dan 5% dari pekerjaan untuk anggota DPR.
Setelah ada kesepakatan itu, maka pada 22 November disepakati anggaran KTP-E oleh DPR.
Pada Januari 2011, Andi memberikan uang Rp1 miliar ke Johannes Marliem lewat rekening untuk persiapan pelelangan.
Dalam perkara ini, Andi Agustinus alias Andi Narogong dituntut 8 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan ditambah pidana tambahan membayar uang pengganti 2,15 juta dolar AS dan Rp1,18 miliar subsider tiga tahun kurungan.