Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Praperadilan Setya Novanto: Begini Proses KPK Tetapkan SN Tersangka Untuk Kedua Kalinya

Komisi Pemberantasan Korupsi menguraikan proses yang dijalankan sebelum menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka korupsi pengadaan KTP elektronik untuk kedua kalinya.
Setya Novanto/Antara
Setya Novanto/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menguraikan proses yang dijalankan sebelum menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka korupsi pengadaan KTP elektronik untuk kedua kalinya.

Berdasarkan catatan Bisnis, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan setelah praperadilan akhir September silam yang dimenangkan oleh Novanto, KPK mempelajari berbagai perangkat aturan mulai dari UU KPK, Tipikor, KUHAP dan MD3 sebelum menetapkan kembali Setya Novanto sebagai tersangka pada 31 Oktober 2017 yang diumumkan Jumat (10/11/2017).

Dalam proses penyelidikan, KPK telah memanggil sejumlah saksi mulai dari kalangan politisi, PNS Kementerian Dalam Negeri, serta pihak swasta dan menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka.

Bukti permulaan yang diperoleh dalam proses penyelidikan ini menurutnya merupakan keterangan baru dan bukan diambil dari keterangan pada penyelidikan atau penyidikan perkara tersangka lain.

Pemeriksaan sejumlah saksi untuk memperoleh bukti lanjutan juga telah dilakukan dalam proses penyidikan selama beberapa hari terakhir dan Novanto pun dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Dengan berbagai alat bukti dan analisis terhadap putusan praperadilan serta berbagai perangkat hukum yang ada, KPK percaya diri tidak akan tergelincir sebagaimana pada penetapan tersangka sebelumnya yang kemudian digugat ke pengadilan.

Dengan demikian, komisi antirasuah siap menghadapi upaya hukum apa pun yang akan dilakukan kubu Novanto.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan bahwa penyelidikan baru korupsi KTP elektronik dilakukan pada 5 Oktober 2017 dan telah memanggil Novanto sebanyak dua kali yakni pada 13 dan 15 Oktober. Namun, Ketua DPR tersebut tidak hadir dengan alasan tengah melaksanakan tugas kenegaraan.

Setelah melakukan gelar perkara bersama tim penyelidik, penyidik dan penuntut umum, KPK kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik pada 31 Oktober 2017 yang menetapkan Novanto sebagai tersangka dan pada 3 November 2017 telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan ke kediaman Novanto di Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“SN selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri serta Sugiharto, Pejabat Pembuat Komitmen Ditjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, korporasi merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan KTP elektronik Rp5,9 triliun,” ungkapnya.

KPK menjerat Setya Novanto dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU No.31/1999 sebagaimana telah diperbaharui dalam UU No.20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper