Kabar24.com, JAKARTA - Selain alasan prosedural, tim pengacara Setya Novanto juga mempersoalkan status penyidik KPK yang menangani perkara korupsi KTP elektronik.
Dalam persidangan praperadilan yang dimohonkan oleh Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/10/2017), kuasa hukum Novanto, Ketut Mulya Arsana mengatakan ada beberapa penyidik KPK yang masih berstatus sebagai anggota Kepolisan Republik Indonesia (Polri).
Salah satu penyidik yang disinggung dalam pernyataan tersebut adalah Ambarita Damanik, kompatriot Novel Baswedan.
“Pemberhentian sementara dari Kapolri dilaksanakan pada 25 November 2017,” tuturnya di hadapan hakim.
pihaknya juga menilai penetapan Setya Novanto sebagai tersangka menyalahi Pasal 39 ayat 1 Undang-undang (UU) No.30/2002 tentang KPK dan standar prosedur operasional yakni penetapan tersangka harus didahului oleh pemeriksaan terhadap saksi, ahli, barang bukti, dan calon tersangka.
Namun pada kenyataannya, KPK belum pernah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPR nonaktif tersebut pada tahap penyelidikan.
Baca Juga
Seperti diketahui, Setya Novanto kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada awal November 2017 dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik. Ketua DPP Partai Golkar itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
KPK sejauh ini telah melimpahkan berkas pemeriksaan Setya Novanto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan saat ini tengah menunggu pengumuman susunan hakim serta jadwal pelaksanaan sidang pokok perkara.