Kabar24.com, JAKARTA- Kuasa hukum Setya Novanto menyatakan penetapan status tersangka untuk kedua kali oleh KPK dalam kasus korupsi KTP elektronik, tidak sah.
Dalam persidangan praperadilan yang dimohonkan oleh Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/10/2017), kuasa hukum Novanto, Ketut Mulya Arsana mengatakan bahwa pada 29 September 2017 pengadilan telah memutuskan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka tidak sah.
“Pengadilan telah memerintahkan penyidikan dihentikan dan pemohon tidak lagi menyandang status tersangka,” ujarnya.
Namun, pada 3 November 2017, pemohon menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) lengkap dengan status pemohon sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan pada 31 Oktober 2017.
Penyidikan tersebut menurutnya tidak sah karena berdasarkan keputusan hakim pada praperadilan sebelumnya, Setya Novanto sudah dinyatakan tidak lagi berstatus tersangka.
Selain itu, pihaknya juga menilai penetapan Setya Novanto sebagai tersangka menyalahi Pasal 39 ayat 1 Undang-Undang (UU) No.30/2002 tentang KPK dan standar prosedur operasional yakni penetapan tersangka harus didahului oleh pemeriksaan terhadap saksi, ahli, barang bukti, dan calon tersangka.
Baca Juga
Namun pada kenyataannya, KPK belum pernah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPR nonaktif tersebut pada tahap penyelidikan.
Seperti diketahui, Setya Novanto kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada awal November 2017 dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik. Ketua DPP Partai Golkar itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
KPK sejauh ini telah melimpahkan berkas pemeriksaan Setya Novanto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan saat ini tengah menunggu pengumuman susunan hakim serta jadwal pelaksanaan sidang pokok perkara.