Kabar24.com, JAKARTA- Paritisipasi warga untuk terlibat aktif dalam pembangunan maupun pengawasan serta peningkatan kualitas lembaga desa perlu dilakukan untuk mendorong kemajuan desa.
Hal itu terungkap dalam diskusi good village governance membuat desa lebih berdaya yang diselenggarakan Pusat Kajian Desentralisasi dan Otonomi Daerah (PKDOD) Lembaga Administrasi Negara, Rabu (6/12/2017).
Agus Salim, Peneliti Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) mengatakan pihaknya pernah melakukan penelitian tenang praktik tata kelola pemerintahdesa di enam desa yang tersebar pada tiga kabupaten yakni Siak di Riau, Bantul di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kebumen Jawa Tengah.
Dalam penelitian itu, pihaknya menemukan bahwa kinerja Badan Perwakilan Desa (BPD) sebagai perwakilan warga desa kurang optimal, karena beberapa sebab yakni belum ada peraturan lengkap tentang bagaimana melaporkan dan menyalurkan aspirasi warga ke BPD.
Hal ini menyebabkan masyarakat lebih memilih untuk mengekspresikan aspirasinya kepada orang-orang yang dianggap dekat dengan kepala desa.
“Selain itu, kapasitas anggota BPD belum memadai untuk melaksanakan tugas. Kelemahan kapasitas manajerial mempengaruhi solidaritas BPD sebagai institusi sehingga sebagian besar anggota merasa bebas untuk bersikap tidak aktif,” paparnya.
Baca Juga
Selain itu, lanjutnya, BPD juga bukan menjadi mitra konsultasi pemerintah daerah. Pimpinan di desa lebih memilih untuk berkonsultasi ke pemerintah kabupaten terkait penerapan suatu kebijakan di desa tersebut.
Terkait musyawarah desa, pihaknya menemukan bahwa wadah tersebut belum terbuka untuk semua warga. Studi ini menemukan bahwa perwakilan masyarakat yang hadir pada musyawarah adalah pemimpin agama, pemimpin masyarakat, organisasi desa perempuan dan pemuda, pemimpin kelompok lingkungan, dan kepala dusun.
Kualitas musyawarah desa pun menurutnya masih dipertanyakan, karena prioritas pembangunan desa jarang dibahas, dan banyak hal mendesak diputuskan sendiri oleh kepala desa. Misalnya, perencanaan pembangunan desa telah disiapkan oleh kepala desa sementara partisipan dari Musdes menyetujuinya tanpa proses musyawarah.
Meski begitu, dalam penelitian itu pihaknya juga menemukan beberapa praktik pemerintahan yang baik di desa seperti memberikan layanan publik kepada penduduk desa , seperti pembentukan lembaga penyelesaian perselisihan, maupun ruang diskusi terkait masalah perberasan.
Suryanto, peneliti madya PKDOD Lembaga Administrasi Negara mengatakan diskusi tersebut bertujuan membahas konsep tata pemerintahan desa yang baik sebagai salah satu upaya mencari solusi meningkatkan kemampuan dan kapasitas desa menjadi lebih berdaya dalam kancah perjembangan nasional.
Menurutnya, Undang-undang (UU) No.6/2014 tentang Desa telah memberikan arah perubahan dengan mengadopsi prinsip tata pemerintahan desa yang baik dalam sebelas pasal yang diharapkan akan melandasi penyelenggaraan pemerintah desa yang mandiri dan demokratis.